- Sub Bagian Perencanaan Logistik dan BMN
- Sub Bagian Asistensi Manajemen Proyek Wilayah I (Satker di wilayah Sumatera)
- Sub Bagian Asistensi Manajemen Proyek Wilayah II (Satker di wilayah Jakarta dan Kalimantan)
- Sub Bagian Asistensi Manajemen Proyek Wilayah III (Satker di wilayah Jawa, Sulawesi, Papua, Bali dan Nusa Tenggara)
- Sub Bagian Evaluasi dan Quality Assurance
- Quality Assurance Tahap Persiapan: berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Menggunakan aplikasi paling sederhana (Microsoft Visio) untuk membuat lay out awal sesuai skala ukuran dan bentuk tanah (dapat menggunakan aplikasi SAS Planet) untuk mengcopy google maps atau resource peta berskala lainnya kemudian diedit dengan aplikasi Mapinfo atau yang sejenis.
- Quality Assurance Tahap Perencanaan/ Desain: secara periodik mengikuti rapat pembahasan desain gedung dan menyampaikan second opinion yang dipandang penting (misalnya: jenis rangka konstruksi model BJT 40 ketebalan plat lantai beton minimal 13 cm untuk daerah rawan gempa kualitas ready mix concrete minimal K-300, kedalaman pondasi pile/ pancang sesuai hasil soil test perencana (boring test 40 m untuk cek layer lapisan batu terkeras dan sondir test minimal 4 titik untuk cek kelabilan tanah), perlunya topi minimal 1 m overstek dan pagar parapet 1,5 m mengelilingi rooftop pada pengecoran atap gedung, penggunaan jenis anti petir, perlunya Country Of Origin untuk peralatan jenis mekanikal elektrikal teknologi tinggi (lift) sampai dengan tahap finalisasi Fasade sesuai kearifan lokal dan sharing spesifikasi teknis outline material sebelum penyusunan Engineering Estimate (EE) untuk dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Quality Assurance Tahap Pelaksanaan: sebagai ahli untuk memberikan second opinion kepada PPK dan tim pendukung tekait Quality Assurance dan Cost Benefit Analysis ketika diperlukan pendapat untuk pekerjaan atau proses yang rumit dan PPK belanja modal satker dapat mengambil keputusan dengan cepat. Sebagai ahli second opinion tidak boleh menghadiri rapat site meeting mingguan yang dipimpin PPK belanja modal.
- Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
- Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN mahir
- Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia
- memiliki integritas;
- memiliki disiplin tinggi;
- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
- menandatangani Pakta Integritas;
- tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan
- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa
- Memiliki integritas dan disiplin.
- Menandatangani pakta integritas.
- Memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/ jasa.
- Berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau setara.
- Dalam hal persyaratan sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa tidak terpenuhi, sertifikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
- Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah S1 tidak dapat terpenuhi, persyaratan tersebut dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau setara dengan golongan III/a.
- PPK Tipe A adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang/jasa. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pekerjaan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT), pekerjaan pengadaan satelit, pekerjaan pengadaan dan distribusi kotak suara Pemilu, pengadaan penyedia jasa konsultasi Coretax, pekerjaan penambangan sumber daya alam/mineral bawah laut, pembangunan bendungan, dan lain-lain.
- PPK Tipe B adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks dan/atau sederhana. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pembangunan gedung sekolah, konsultan perencanaan jembatan, konsultan rencana induk (master plan), pembangunan drainase perkotaan, belanja mobil damkar, belanja eskavator, jasa Event Organizer (EO) bertaraf nasional, dan lain-lain.
- PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi rapat, jasa konsultansi kajian sederhana, jasa kebersihan dan/atau keamanan, dan lain-lain.
- Usulan formula perhitungan honorarium PPK per bulan = 3/1000 x batas pagu biaya bawah : 12 bulan
- Contoh: untuk pagu biaya pembangunan proyek gedung 6 lantai TA 2022 besarnya Rp 55 milliar maka besarnya honorarium PPK Konstruksi/Belanja Modal yang diterima adalah 3/1.000 x Rp50.000.000.000 : 12 = Rp12.500.000 per bulan.
- Usulan Standar Biaya Masukan khusus honorarium PPK konstruksi dengan pagu biaya (per tahun anggaran)
- Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 25 milliar sd Rp 50 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 3.320.000 diusulkan menjadi Rp 6.250.000.
- Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 50 milliar sd Rp 75 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 3.720.000 diusulkan menjadi Rp 12.500.000.
- Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 75 milliar sd Rp 100 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 4.130.000 diusulkan menjadi Rp 18.750.000.
- Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 100 milliar sd Rp 250 miliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 4.630.000 diusulkan menjadi Rp 25.000.000 .
- Perlu dipertegas honorarium yang diberikan kepada pegawai ASN yang ditugaskan sebagai anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi dan pembiayaan dibebankan dalam Biaya Pengelolaan contoh:
- Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 50 milliar sd Rp 75 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 3.720.000 diusulkan menjadi Rp 12.500.000.
- Untuk Koordinator Pengelola Administrasi/ Ketua Tim Pendukung PPK (Fungsi: mewakili PPK saat kegiatan site meeting mingguan di lokasi proyek/pembangunan gedung jika PPK sedang cuti atau penugasan khusus lainnya) 15% dari honorarium PPK per bulan = 15% x Rp 12.500.000 = Rp1.875.000 per bulan.
- Untuk anggota Pengelola Administrasi/ anggota Tim Pendukung PPK 10% dari honorarium PPK per bulan = 10% x Rp 12.500.000 = Rp 1.250.000 per bulan.
- Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi (diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 pasal 37) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan diperlukan (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 15) karena pada prinsipnya personel yang tercantum didalamnya sama dan berfungsi Ad Hoc juga. Jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi harus diatur mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektif.
- Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Rumah Dinas dan Gedung Sederhana sampai dengan 2 lantai, jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi maksimal 3 pegawai ASN Satuan Kerja.
- Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Gedung Non Standard 2 sampai dengan 3 lantai, jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi maksimal 5 pegawai ASN Satuan Kerja.
- Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Gedung Non Standard 4 sampai dengan 8 lantai, jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi maksimal 7 pegawai ASN Satuan Kerja.
- RUP akhir Desember tahun sebelumnya,
- Awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi perencanaan maks. 28 hari kerja, awal Pebruari proses pemilihan jasa konsultansi perencanaan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan.
- April: Penandatangan SPK Perencanaan, penyusunan dokumen tender (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi maks. 2,5 bulan.
- Awal April: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja.
- Awal Mei: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala.
- Awal Juni: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja,
- Awal Juli: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan.
- Agustus: Penandatangan SPK bersamaan penandatangan kontrak/SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 4,5 bulan (dimulai awal Agustus dan berakhir 15 Desember).
- Tahun Anggaran I, RUP akhir Desember tahun sebelumnya,
- awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi perencanaan maks. 28 hari kerja,
- awal Pebruari proses pemilihan jasa konsultansi perencanaan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan.
- Pertengahan April: Penandatangan kontrak/ SPK Perencanaan, penyusunan dokumen tender (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi maks. 5 bulan. PPK mengusulkan Probity Audit oleh Inspektorat Jenderal selama 2 minggu terkait draft dokumen tender yang disusun oleh Konsultan Perencana. Probity Audit terkait dengan Pasal 17, 18, 19 dan 20 Undang Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang). Pagu Biaya Perencanaan 80% dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 20%.
- Tahun Anggaran II, RUP akhir Desember tahun sebelumnya,
- awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja.
- Awal Pebruari: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala. Awal Maret: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja,
- Awal April: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan.
- Awal Mei: Penandatangan Kontrak/ SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan kontrak SPK konsultan Perencana Hasil Penunjukan Langsung terkait pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 7,5 bulan (dimulai awal Mei dan berakhir 15 Desember). Pagu Biaya Perencanaan 20%, Pagu Biaya Pengawasan 100%, Pagu Biaya Pelaksana Konstruksi 100% dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 80%.
- Tahun Anggaran I, RUP akhir Desember tahun sebelumnya,
- awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi perencanaan dan Jasa Manajemen Konstruksi maks. 28 hari kerja,
- awal Pebruari proses pemilihan jasa konsultansi perencanaan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan.
- Pertengahan April: Penandatangan Kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Manajemen Konstruksi, penyusunan dokumen (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi maks. 5 bulan. Selanjutnya PPK mengusulkan Probity Audit oleh Inspektorat Jenderal selama 2 minggu terkait draft dokumen tender yang disusun oleh Konsultan Perencana. Probity Audit terkait dengan Pasal 17, 18, 19 dan 20 Undang Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang). Pagu Biaya Perencanaan 80%, Pagu Biaya Manajemen Konstruksi 20% dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 20%.
- Tahun Anggaran II, RUP akhir Desember tahun sebelumnya,
- awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja.
- Awal Pebruari: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala.
- Awal Maret: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja, Awal April: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan.
- Awal Mei: Penandatangan Kontrak/ SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan kontrak SPK konsultan Perencana Hasil Penunjukan Langsung terkait pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 7,5 bulan (dimulai awal Mei dan berakhir 15 Desember). Pagu Biaya Perencanaan 10%, Pagu Biaya Pengawasan 40%, Pagu Biaya Pelaksana Konstruksi 40% (pekerjaan Pondasi, Struktur Gedung dan Atap) dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 40%.
- Tahun Anggaran III, RUP akhir Desember tahun sebelumnya,
- awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja.
- Awal Pebruari: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala.
- Awal Maret: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja,
- Awal April: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan.
- Awal Mei: Penandatangan Kontrak/ SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan kontrak SPK konsultan Perencana Hasil Penunjukan Langsung terkait pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 7,5 bulan (dimulai awal Mei dan berakhir 15 Desember). Pagu Biaya Perencanaan 10%, Pagu Biaya Pengawasan 40%, Pagu Biaya Pelaksana Konstruksi 60% (pekerjaan Arsitektural dan Mekanikal/ Elektrikal) dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 40%.
- Luas Bangunan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta PMK Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
- Aula di lantai 1 tanpa lantai bangunan di atas aula/ langsung atap (ketinggian atap 5 m tanpa kolom tengah);
- Aula di lantai 2 tanpa lantai bangunan di atas aula/ langsung atap (ketinggian atap 5 m tanpa kolom tengah);
- Bangunan pendukung 250 m2 (gardu listrik, rumah genset dan mesin pompa, Ground Water Tank (GWT), pos satpam, Septic Tank dan Sewage Treatmant Plant).
1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 16 bahwa:
- Paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
- Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
2. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
- Paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
- Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Bagian Kelima, Pejabat Pengadaan, Pasal 12, Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Bagian Kelima, Pejabat Pengadaan, Pasal 12, Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas: (tidak ada perubahan)
5. Usulan terkait penyesuaian yang menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan menyesuaikan TIME VALUE OF MONEY atau kenaikan harga material/ barang dan upah serta REMUNERATION/ BILLING RATE keahlian untuk kegiatan jasa konsultansi.
- paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa
Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) sejak berlakunya Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012, sebaiknya menjadi paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sebaiknya menjadi paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebaiknya menjadi paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar