Entri yang Diunggulkan

ONCE UPON A TIME IN CHINA (BEIJING & SHANGHAI) INTERNASIONAL FIELD STUDY MAGISTER MANAJEMEN - FEB UNIVERSITAS LAMPUNG

Di Kota Shanghai terdapat beberapa universitas yang cukup populer, antara lain: Shanghai Jiao Tong University; Shanghai Normal University; S...

Kamis, 24 Juli 2014

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN KONTRAK


Marcus Aurelius: "Tak Ada yang Bisa Lukai dan Rugikan Kita, Kecuali Diri dan Kesalahan Kita Sendiri"

Dalam salah satu diklat Pejabat Pembuat Komitmen, ada peserta yang menceritakan kondisi dilematis seorang PPK ketika dihadapkan pada kondisi pekerjaan yang tidak selesai. Pilihan pertama PPK memutus kontrak karena kontraktor dianggap wanprestasi. Namun pilihan inipun bukannya tanpa resiko, PPK harus bersiap berhadapan dengan pemeriksa karena output DIPA tidak tercapai. Pilihan kedua adalah memberikan kesempatan pada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memberikan waktu 50 hari, namun tetap memberikan denda keterlambatan. Pilihan kedua inipun juga beresiko kalau pekerjaan tersebut melampaui akhir tahun anggaran. Untuk melakukan pembayaran di tahun yang akan datang tentunya harus disediakan dananya dalam DIPA. Pilihan ketiga adalah membuat Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai (Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M - Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan).




PPK merupakan jabatan Ad Hoc yang sangat mulia yang butuh ketangguhan dan keikhlasan, kisah dilematis di atas merupakan fakta dan nyata yang mungkin akan terjadi dalam kehidupan kita. Maksud hati untuk mengabdi dengan sepenuh hati, tetapi tidak mungkin lagi menghindar dari tugas yang beresiko sangat tinggi. Kadang kalau kita semua boleh jujur, pasti terlintas dalam pikiran mengapa harus bertindak konyol, terlebih apabila terpaksa terlibat dalam suatu situasi rentan konflik yang mungkin berdampak terhadap karir, walaupun entah kelak bakal untuk menyelamatkan muka siapa?
Walaupun terkesan berlebihan, bekerja secara sempurna (excellent) sudah menjadi tuntutan. Kita harus menyadari bahwa Langkah, Jodoh, Rizki, Pertemuan dan Maut ketetapan Allah SWT yang sangat berhak menentukan rahasia dan takdir setiap manusia dalam proses perjalanan hidupnya. Mungkin kemuliaan seorang PPK akan lebih tuntas jika pekerjaannya dapat tercapai baik out put maupun out come dan mendapatkan apresiasi positif, berikut sharing pengalaman dan mengupas ketentuan yang terkait tugas dan fungsi PPK yang mungkin akan memberikan manfaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang sebenarnya sebagian dapat diprediksi sebelumnya.     

Jenis pengadaan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012,  Pasal 1 yaitu:
  1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 
  2. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
  3. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah piker (brainware).
  4. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 11 bahwa:
(1) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d.  melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.      mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.        melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat::
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; 
b. menetapkan tim pendukung;
c.  menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang
Tugas pokok dan kewenangan PPK pada dekade yang lalu identik dengan tupoksi Pimpinan Proyek maupun Pimbagpro, sebenarnya yang sangat dibutuhkan oleh PPK adalah suatu kelayakan dalam menjalankan tanggung jawab manajerial yang diamanatkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada awal Tahun Anggaran.  
    
KELAYAKAN DALAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Kecepatan dan Kecermatan dalam Menetapkan HPS
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 66 bahwa
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
2. Keahlian Negosiasi dalam Menyusun Rancangan Kontrak
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 77 bahwa
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 86 bahwa
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
3.    Kecermatan dalam Meneliti Dokumen Pendukung  Kontrak
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8 /MK.1/2014, angka 19 yaitu PPK dalam menerima segala bentuk jaminan/garansi dari bank dan/atau asuransi yang disampaikan penyedia barang/jasa agar memastikan keabsahannya secara formil dan materiil.  Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 87 bahwa:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

KELAYAKAN DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat struktural pada satuan kerja berkenaan yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak memerlukan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa; (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.01/2013)
1. Pembentukan Bagian Rancangan Spesifikasi dan Kontrak serta Bagian Pengawasan dan Pengendalian
Instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/KMK.01/2013 tentang Kebijakan Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2014 – 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009, terdiri dari yaitu:
1.     Kantor Wilayah DJP (29 Kanwil Modern, Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP 
       Jakarta Khusus);
2.  Kantor Pelayanan Pajak (4 KPP WP Besar, 28 KPP Madya, 299 KPP Pratama);
3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (207 KP2KP).
Organisasi Ditjen Pajak yang membawahi dengan 569 satuan kerja,  idealnya dibentuk Direktorat yang khusus menangani Pengelolaan Barang Milik Negara (1. Bagian rancangan spesifikasi dan kontrak serta 2. Bagian pengawasan dan pengendalian) terutama untuk memberikan bimbingan, monitoring, pengawasan dan pengendalian kepada Pejabat Pembuat Komitmen di satuan kerja DJP di daerah untuk melaksanakan belanja modal (terutama pembangunan gedung yang memerlukan jadwal waktu lama tergantung luas, jumlah lantai (pekerjaan struktur), pekerjaan arsitektur dan fasilitas non standar yang ditentukan dalam rancangan/design spesifikasi) dan belanja barang.
2.  PPK Idealnya Tidak Lagi  sebagai Jabatan Ad Hoc
Untuk satuan kerja Eselon III di Kementerian Keuangan, untuk jabatan Pejabat Pembuat Komitmen idealnya tidak lagi  ad hoc  (karena akan membebani secara fisik dan psikis pejabat struktural eselon IV yang sudah memiliki Beban Kinerja tinggi khususnya pada bidang teknis) dan lebih direkomendasikan melekat pada jabatan Kepala Subbag Umum  (hanya remunerasi sewajarnya dinaikkan pada posisi grading 16), persyaratan mutlak wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa serta pola mutasinya jika memungkinkan dengan mekanisme pencalonan terbuka. Fungsi yang melekat selama ini sebagai Pejabat Penandatangan SPM agar dirangkap oleh KPA atau dilimpahkan kepada pelaksana  subaggian umum yang senior (masa kerja golongan minimal 4 tahun).
3.  PPK Seharusnya yang Menjalankan Fungsi Perencanaan dan Penganggaran 
a.   Menerjemahkan Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011, contoh: perencanaan pembangunan gedung yang akan dibangun 2 lantai seluas 400 m2, dengan detail sebagai berikut (aplikasi Microsoft Visio sebagai tools sederhana untuk merencanakan/planning gambar lay out gedung dalam pelengkap dokumen usulan anggaran).
 


b. Memperkirakan Anggaran  yang Dibutuhkan untuk Membangun Gedung Berdasarkan HSBGN sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor45/PRT/M/2007  (berkoordinasi dengan kantor Regional Distarukim Provinsi)
 
 
4. Pengawasan melalui Monitoring Harian serta Rapat Evaluasi Mingguan dan Bulanan
Penting untuk melakukan monitoring harian pekerjaan fisik di lapangan/on site, sehingga informasi dan kendala akan sangat akurat untuk dibahas dalam evaluasi pekerjaan melalui rapat mingguan, jika setelah sebulan pekerjaan dilaksanakan dan hasilnya deviasi realisasi fisik dan material on site di lapangan > 10% dari jadwal pelaksanaan/schedule kurva S,  Pejabat Pembuat Komitmen wajib segera melayangkan surat teguran I kepada rekanan. Jika perkembangan pada bulan kedua, pekerjaan dilaksanakan dan hasilnya deviasi realisasi fisik dan material on site di lapangan > 10% dari schedule kurva S, maka PPK wajib segera melayangkan surat teguran II kepada kontraktor. 
 
       
Aplikasi Microsoft Project dapat digunakan sebagai tools untuk mengetahui kewajaran pelaksanaan konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan utama (pondasi, struktural, arsitektural, electrikal dan mekanikal). Idealnya untuk Pekerjaan Konstruksi masa kontrak harus berakhir 30 Nopember, sehingga jika pekerjaan terlambat/fisik belum mencapai 100% logikanya sisa pekerjaan fisik harus kurang dari 10% berdasarkan Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai.  Kontraktor juga wajib menyerahkan jaminan retensi 5%  dari nilai kontrak wajib diserahkan (dari Bank Umum) untuk jangka waktu 6 bulan masa pemeliharaan. Sehingga kontraktor akan memperoleh pembayaran 100% penuh berdasarkan kontrak dan pengembalian jaminan pelaksanaan. 


(Penulis telah lulus sertifikasi PBJ tahun 2005 menjadi Panitia PBJ sd 2010, menjadi PPK sejak tahun 2011 hingga sekarang,  telah mengikuti diklat PPK serta diklat perencanaan dan penganggaran)
 
DAFTAR PUSTAKA:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
  5. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42/PB/2013 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.
  6. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8/MK.1/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2014 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  7. Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M, Dilema Pejabat Pembuat Komitmen, http://www.bppk. depkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19588-dilema-pejabat-pembuat-komitmen.