Entri yang Diunggulkan

ONCE UPON A TIME IN CHINA (BEIJING & SHANGHAI) INTERNASIONAL FIELD STUDY MAGISTER MANAJEMEN - FEB UNIVERSITAS LAMPUNG

Di Kota Shanghai terdapat beberapa universitas yang cukup populer, antara lain: Shanghai Jiao Tong University; Shanghai Normal University; S...

Senin, 28 Maret 2022

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN BELANJA MODAL GEDUNG PERLU QUALITY ASSURANCE, VALUE & LEVERAGE DALAM MEREALISASIKAN LEGACY



"
Cara untuk mendapatkan reputasi yang baik adalah dengan berusaha keras untuk menjadi apa yang Anda inginkan" (Socrates)
 

   A. QUALITY ASSURANCE PPK BARU 

PPK belanja modal konstruksi gedung perlu disupervisi unit khusus (Bagian Perencanaan BMN dan Manajemen Proyek) yang fungsinya difokuskan untuk pendampingan/ Quality Assurance kepada PPK baru secara berkelanjutan dan pro aktif memberikan probity kepada PPK baru dan Tim Pendukung. 















Terutama proses pengusulan RKBMN, penyusunan time schedule secara komprehensif mulai dari input RUP sampai dengan Provisional Hand Over,  konsep lay out ruang kerja dan ukuran per lantai, penyusunan dokumen seleksi umum (untuk jasa konsultan perencana, konsultan pengawasan/ manajemen konstruksi) dan dokumen tender (untuk jasa pelaksana konstruksi), penyusunan  Fasade Bangunan (Desain Exterior dan interior), standar  bangunan utility dan fasilitas gedung (gardu PLN, Ground Water Tank/ Deep Well, Septic Tank & Sewage Treatment Plant, ruang mesin pompa (termasuk alarm, hydrant dan sprinkler), ruang Generator Set, sistem penangkal petir, ruang kontrol CCTV dan smoke detector, proses Contract Change Order, Provisional Hand Over, monitoring proses audit dan perbaikan cacat mutu serta Final Hand Over

Pejabat Pembuat Komitmen yang merupakan pejabat struktural pada satuan kerja berkenaan yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Sehingga perlu dibentuk unit baru (Bagian Perencanaan BMN dan Manajemen Proyek) pada eselon I yang memiliki banyak Satuan Kerja Vertikal di daerah (ibukota Provinsi, Kabupaten/ Kota). 







Struktur Organisasi  tersebut meliputi 5 sub bagian yaitu: 
  • Sub Bagian Perencanaan Logistik dan BMN 
  • Sub Bagian Asistensi Manajemen Proyek Wilayah I (Satker di wilayah Sumatera) 
  • Sub Bagian Asistensi Manajemen Proyek Wilayah II (Satker di wilayah Jakarta dan Kalimantan)
  • Sub Bagian Asistensi Manajemen Proyek Wilayah III (Satker di wilayah Jawa, Sulawesi, Papua, Bali dan Nusa Tenggara) 
  • Sub Bagian Evaluasi dan Quality Assurance 












 

Pejabat Pembuat Komitmen senior yang sudah berpengalaman dalam penugasan kegiatan pembangunan rumah dinas dan gedung kantor (standard < 4 lantai atau high rise building) diprioritaskan untuk sharing pengalaman Tim Ahli Quality Assurance PPK, melalui pendampingan secara berkala dari tahap persiapan sampai dengan akhir kegiatan kepada satuan kerja vertikal yang akan membangun gedung atau rumah dinas/ flat ASN (sebagai nara sumber baik secara daring maupun luring), meliputi:



  • Quality Assurance Tahap Persiapan: berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.06/2020 Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Menggunakan aplikasi paling sederhana (Microsoft Visio) untuk membuat lay out awal sesuai skala ukuran dan bentuk tanah (dapat menggunakan aplikasi SAS Planet) untuk mengcopy google maps atau resource peta berskala lainnya kemudian diedit dengan aplikasi Mapinfo atau yang sejenis.

 
  • Quality Assurance Tahap Perencanaan/ Desain: secara periodik mengikuti rapat pembahasan desain gedung dan menyampaikan second opinion yang dipandang penting (misalnya: jenis rangka konstruksi model BJT 40 ketebalan plat lantai beton minimal 13 cm untuk daerah rawan gempa kualitas ready mix concrete minimal K-300, kedalaman pondasi pile/ pancang sesuai hasil soil test perencana (boring test 40 m untuk cek layer lapisan batu terkeras dan sondir test minimal 4 titik untuk cek kelabilan tanah), perlunya topi minimal 1 m overstek dan pagar parapet 1,5 m mengelilingi rooftop pada pengecoran atap gedung, penggunaan jenis anti petir, perlunya Country Of Origin untuk peralatan jenis mekanikal elektrikal teknologi tinggi (lift) sampai dengan tahap finalisasi Fasade sesuai kearifan lokal dan sharing spesifikasi teknis outline material sebelum penyusunan Engineering Estimate (EE) untuk dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). 
  • Quality Assurance Tahap Pelaksanaan: sebagai ahli untuk memberikan second opinion kepada PPK dan tim pendukung tekait Quality Assurance dan Cost Benefit Analysis ketika diperlukan pendapat untuk pekerjaan atau proses yang rumit dan PPK belanja modal satker dapat mengambil keputusan dengan cepat. Sebagai ahli second opinion  tidak boleh menghadiri rapat site meeting mingguan yang dipimpin PPK belanja modal. 



Legal  drafting rancangan dan jenis kontrak (contoh: tanggung jawab kontraktor atas konsekuensi pekerjaan konstruksi sudah dihitung dalam overhead, kewajiban test laboratorium kualitas beton Batcing Plantready mix concrete (minimal K 300) dan approval material tertentu sebelum onsite di lokasi proyek (terutama material yang memerlukan waktu lama untuk pengirimannya seperti Lift, Air Conditioner (AC), mesin pompa dan jenis lantai granito sebaiknya approval material sesegera mungkin setelah kontrak ditandatangani). Keabsahan jaminan pelaksanaan, uang muka dan retensi). Peraturan terkait: Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara ; Peraturan Menteri Keuangan No. 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.







KPA yang merangkap sebagai PPK tidak memerlukan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01/2013).


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 278/KMK.01/2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang Tata Cara Penetapan PPK, PPSPM, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu BA 015 di lingkungan Kementerian Keuangan. Pejabat yang dapat ditetapkan oleh KPA sebagai PPK merupakan:
  1. Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN
  2. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN mahir
  3. Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia
pada satuan kerja berkenaan yang telah memenuhi syarat sebagai PPK sebagai mana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi KPA, PPK dan PPSPM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018. Tugas dan kewenangan PPK secara detail diatur dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan pasal 37 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 (terkait pekerjaan belanja modal konstruksi). 


Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Ketentuan 
Pasal 12 (2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. memiliki integritas; 
  2. memiliki disiplin tinggi;  
  3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas; 
  4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN; 
  5. menandatangani Pakta Integritas; 
  6. tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan 
  7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa





Syarat penetapan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, yaitu sebagai berikut. 
  1. Memiliki integritas dan disiplin. 
  2. Menandatangani pakta integritas. 
  3. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/ jasa. 
  4. Berpendidikan paling rendah sarjana strata satu (S1) atau setara.




Catatan:
  1. Dalam hal persyaratan sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa tidak terpenuhi, sertifikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
  2. Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah S1 tidak dapat terpenuhi, persyaratan tersebut dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau setara dengan golongan III/a. 







Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 39/PMK.01/2009 mengatur pola mutasi jabatan karir pegawai yang paling ideal untuk diterapkan secara terencana. Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi juga memperhatikan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, prestasi kerja, jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja, Peringkat Jabatan, hukuman/ sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai, kebutuhan organisasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan (perlu dibatasi dengan pembuktian keahlian, contohnya Sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).






Agar kedepannya untukku lebih memberikan motivasi dan semakin meningkat hasil kelulusan ujian Sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sehingga supply calon PPK, Pokja UKPBJ dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, berintegritas dan militan terealisasi secara sustainability,  maka diusulkan kebijakan kepada Pejabat struktural (diprioritaskan untuk Pejabat Pengawas) yang memiliki Sertifikat Keahlian pengadaan barang/ jasa untuk dipertimbangkan mutasi/ perpindahan tugas ke home base atau mutasi/ perpindahan tugas menduduki jabatan baru di satuan kerja yang lebih strategis dari satuan kerja saat ini.








Peraturan Kepala LKPP Nomor 23/2015 merupakan pengganti Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Sejumlah poin revisi dalam peraturan tersebut adalah penjabaran ruang lingkup sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri atas sertifikasi keahlian tingkat dasar dan sertifikasi keahlian berbasis kompetensi. Dengan digagasnya sertifikasi keahlian berbasis kompetensi diharapkan akan semakin memacu para pengelola pengadaan untuk meningkatkan kompetensinya. Mengingat sertifikasi keahlian PBJP yang telah dilaksanakan hanya menguji pada level pemahaman regulasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang semula memiliki masa berlaku empat tahun sekarang berlaku seumur hidup. Dasar perubahan ini adalah untuk memperluas kesempatan dan memaksimalkan kontribusi seluruh pemegang sertifikat. Selain itu, sejak berlakunya peraturan ini, maka sertifikat yang diberikan kepada peserta yang lulus ujian tingkat dasar akan berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga secara otomatis berlaku bagi sertifikat yang telah habis masa berlakunya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.

Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tipologi PPK dan Standar Kompetensi PBJ Pemerintah untuk PPK tanggal 15 April 2020. Untuk memudahkan dalam membedakan tipologi PPK, yakni:
  1. PPK Tipe A adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang kompleks, yaitu yang memiliki risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus, menggunakan penyedia jasa asing, dan/atau sulit mendefinisikan secara teknis bagaimana cara memenuhi kebutuhan dan tujuan pengadaan barang/jasa. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pekerjaan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT), pekerjaan pengadaan satelit, pekerjaan pengadaan dan distribusi kotak suara Pemilu, pengadaan penyedia jasa konsultasi Coretax, pekerjaan penambangan sumber daya alam/mineral bawah laut, pembangunan bendungan, dan lain-lain.
  2. PPK Tipe B adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak yang umum atau lazim ada dalam suatu organisasi, namun tidak termasuk dalam kategori pekerjaan kompleks dan/atau sederhana. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pembangunan gedung sekolah, konsultan perencanaan jembatan, konsultan rencana induk (master plan), pembangunan drainase perkotaan, belanja mobil damkar, belanja eskavator, jasa Event Organizer (EO) bertaraf nasional, dan lain-lain.
  3. PPK Tipe C adalah PPK yang menangani pekerjaan dengan kategori Manajemen Kontrak sederhana, yakni yang bersifat operasional, rutin, standar, dan/atau berulang/repetisi. Contoh meliputi namun tidak terbatas pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), konsumsi rapat, jasa konsultansi kajian sederhana, jasa kebersihan dan/atau keamanan, dan lain-lain.
 












Perlunya revisi Standar Biaya Masukan khusus honorarium PPK konstruksi dengan pagu biaya (per tahun anggaran) pembangunan gedung > Rp 25 milliar sd < Rp 250 miliar. 
  • Usulan formula perhitungan honorarium PPK per bulan = 3/1000 x batas pagu biaya bawah : 12 bulan 
    • Contoh: untuk pagu biaya pembangunan proyek gedung 6 lantai TA 2022 besarnya Rp 55 milliar maka besarnya honorarium PPK Konstruksi/Belanja Modal yang diterima adalah 3/1.000 x Rp50.000.000.000 : 12 = Rp12.500.000 per bulan.





    • Usulan Standar Biaya Masukan khusus honorarium PPK konstruksi dengan pagu biaya (per tahun anggaran) 
      • Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 25 milliar sd Rp 50 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 3.320.000 diusulkan menjadi Rp 6.250.000. 
      • Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 50 milliar sd Rp 75 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 3.720.000 diusulkan menjadi Rp 12.500.000
      • Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 75 milliar sd Rp 100 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 4.130.000 diusulkan menjadi Rp 18.750.000
      • Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 100 milliar sd Rp 250 miliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 4.630.000 diusulkan menjadi Rp 25.000.000 .  
  • Perlu dipertegas honorarium yang diberikan kepada pegawai ASN yang ditugaskan sebagai anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi dan pembiayaan dibebankan dalam Biaya Pengelolaan contoh: 
    • Nilai pagu dana belanja modal gedung perkantoran di atas Rp 50 milliar sd Rp 75 milliar, besaran honorarium PPK per bulan dari Rp 3.720.000 diusulkan menjadi Rp 12.500.000
    • Untuk Koordinator Pengelola Administrasi/ Ketua Tim Pendukung PPK (Fungsi:  mewakili PPK saat kegiatan site meeting mingguan di lokasi proyek/pembangunan gedung jika PPK sedang cuti atau penugasan khusus lainnya) 15% dari honorarium PPK per bulan = 15% x Rp 12.500.000 = Rp1.875.000 per bulan.
    • Untuk anggota Pengelola Administrasi/ anggota Tim Pendukung PPK 10% dari honorarium PPK per bulan = 10% x Rp 12.500.000 = Rp 1.250.000 per bulan.
  • Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi (diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 pasal 37) dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan diperlukan (diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 15) karena pada prinsipnya personel yang tercantum didalamnya sama dan berfungsi Ad Hoc juga. Jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi harus diatur mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektif. 
    • Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Rumah Dinas dan Gedung Sederhana sampai dengan 2 lantai, jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi maksimal 3 pegawai ASN Satuan Kerja. 
    • Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Gedung Non Standard 2 sampai dengan 3 lantai, jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi maksimal 5 pegawai ASN Satuan Kerja. 
    • Kegiatan Belanja Modal Pembangunan Gedung Non Standard 4 sampai dengan 8 lantai, jumlah anggota Tim Pendukung PPK/ Pengelola Administrasi maksimal 7 pegawai ASN Satuan Kerja. 

 B. FOKUS PENGENDALIAN KONSTRUKSI 

Proses Tender Pengadaan Jasa Konsultansi Perencana sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, segera dimulai pada awal Januari dengan mengirim dokumen (Kerangka Acuan Kerja/ KAK, HPS dan data pendukungnya) kepada Kepala UPPBJ Kemenkeu dan setelah di-review kaji ulang maksimal 28 hari kerja dilanjutkan meng-upload dokumen seleksi umum/ tender melalui  www.LPSE.kemenkeu.go.id/ SPSE4 dengan login Pejabat Pembuat Komitmen. Proses pengadaan konsultan membutuhkan waktu 2,5 bulan dan untuk diperoleh output perencanaan yang optimal selama 4 bulan (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi. 
 
Saat proses penyusunan Detail Engineering Desaign (DED), Pejabat Pembuat Komitmen dan Tim Pendukung bersama Konsultan Perencana yang ditunjuk agar berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota terkait pemaparan Fasade bangunan menyesuaikan kearifan lokal, proses permohonan Izin Site Plan, Izin Serah Pakai Jalan yang dikuasai Pemda dan koordinasi terkait proses Izin UKP UPL dari Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Izin Saran Teknis Lalu Lintas dari Dinas Perhubungan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM. 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. Semua izin tersebut digunakan sebagai dasar penerbitan Izin Mendirikan Bangunan dan Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan sesuai pasal 28 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/ PUPR/2018. 

Berdasarkan realisasi pelaksanaan konstruksi fisik luas bangunan 9.200 m2 dengan tinggi 6 lantai dibutuhkan waktu 390 hari kalender (13 bulan) kendala pengiriman material dan beton ready mix hanya bisa dilakukan dari 22.00 sd 05.00 WIB. Waktu efektif pelakasanaan konstruksi dengan catatan tidak terjadi tender ulang hanya maksimal 210 hari kalender (7 bulan) layak untuk jangka waktu penyelesaian ketinggian gedung maksimal 3 lantai (tanpa fasilitas lift karena hanya diizinkan untuk bangunan non standar minimal 4 lantai). 
 


Selanjutnya disampaikan Time Schedule pembangunan gedung sesuai bernilai pagu anggaran yang realistis dan efektif dalam penyelesaian pekerjaan Provisional Hand Over (PHO) dan anggaran terserap optimal dalam satu tahun anggaran. Time Schedule pembangunan gedung bernilai pagu anggaran < Rp 10 Milliar (pagar, rumah dinas dan gedung sederhana sd 2 lantai) 
  • RUP akhir Desember tahun sebelumnya, 
  • Awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi perencanaan maks. 28 hari kerja, awal Pebruari proses pemilihan jasa konsultansi perencanaan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. 
  • AprilPenandatangan SPK Perencanaan, penyusunan dokumen tender (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi maks. 2,5 bulan. 
  • Awal April: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja. 
  • Awal Mei: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala.
  • Awal Juni: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja, 
  • Awal Juli: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan. 
  • Agustus: Penandatangan SPK bersamaan penandatangan kontrak/SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 4,5 bulan (dimulai awal Agustus dan berakhir 15 Desember)


Time Schedule pembangunan gedung bernilai pagu anggaran > Rp 10 Milliar sd < Rp 50 Milliar (gedung non standard 2 lantai s.d. 3 lantai) 
  • Tahun Anggaran I, RUP akhir Desember tahun sebelumnya, 
    • awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi perencanaan maks. 28 hari kerja, 
    • awal Pebruari proses pemilihan jasa konsultansi perencanaan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. 
    • Pertengahan April: Penandatangan kontrak/ SPK Perencanaan, penyusunan dokumen tender (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi maks. 5 bulan. PPK mengusulkan Probity Audit oleh Inspektorat Jenderal selama 2 minggu terkait draft dokumen tender yang disusun oleh Konsultan Perencana. Probity Audit terkait dengan Pasal 17, 18, 19 dan 20 Undang Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang). Pagu Biaya Perencanaan 80% dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 20%.
  • Tahun Anggaran II, RUP akhir Desember tahun sebelumnya, 
    • awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja. 
    • Awal Pebruari: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala. Awal Maret: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja, 
    • Awal April: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan. 
    • Awal Mei: Penandatangan Kontrak/ SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan kontrak SPK konsultan Perencana Hasil Penunjukan Langsung terkait pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 7,5 bulan (dimulai awal Mei dan berakhir 15 Desember). Pagu Biaya Perencanaan 20%, Pagu Biaya Pengawasan 100%, Pagu Biaya Pelaksana Konstruksi 100% dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 80%.

Time Schedule pembangunan gedung bernilai pagu anggaran > Rp 50 Milliar sd < Rp 250 Milliar (gedung non standard 4 lantai s.d. 8 lantai) 
  • Tahun Anggaran I, RUP akhir Desember tahun sebelumnya, 
    • awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi perencanaan dan Jasa Manajemen Konstruksi maks. 28 hari kerja, 
    • awal Pebruari proses pemilihan jasa konsultansi perencanaan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. 
    • Pertengahan April: Penandatangan Kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Perencanaan dan Jasa Manajemen Konstruksi, penyusunan dokumen (yang terdiri dari Detail Engineering Desaign (DED), Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS), Spesifikasi Teknis Outline Material dan Engineering Estimate (EE) atau Rencana Anggaran Biaya) untuk dokumen tender pelaksana konstruksi maks. 5 bulan. Selanjutnya PPK mengusulkan Probity Audit oleh Inspektorat Jenderal selama 2 minggu terkait draft dokumen tender yang disusun oleh Konsultan Perencana. Probity Audit terkait dengan Pasal 17, 18, 19 dan 20 Undang Undang 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan penyalahgunaan wewenang). Pagu Biaya Perencanaan 80%, Pagu Biaya Manajemen Konstruksi 20% dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 20%. 
  • Tahun Anggaran II, RUP akhir Desember tahun sebelumnya, 
    • awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja. 
    • Awal Pebruari: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala. 
    • Awal Maret: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja, Awal April: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan. 
    • Awal Mei: Penandatangan Kontrak/ SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan kontrak SPK konsultan Perencana Hasil Penunjukan Langsung terkait pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 7,5 bulan (dimulai awal Mei dan berakhir 15 Desember). Pagu Biaya Perencanaan 10%, Pagu Biaya Pengawasan 40%, Pagu Biaya Pelaksana Konstruksi 40% (pekerjaan Pondasi, Struktur Gedung dan Atap) dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 40%. 
  • Tahun Anggaran III, RUP akhir Desember tahun sebelumnya, 
    • awal Januari: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen pemilihan jasa konsultansi pengawasan maks. 28 hari kerja. 
    • Awal Pebruari: proses pemilihan jasa konsultansi pengawasan, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 2,5 bulan. Penandatangan Kontrak/SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/SPK Pelaksana Konstruksi dan Addendum kontrak SPK konsultan Perencana terkait perubahan batas waktu terakhir dan jadwal pencairan termin pengawasan berkala. 
    • Awal Maret: pengirimaan dokumen dan kaji ulang dokumen tender jasa Pelaksana Konstruksi maks. 28 hari kerja, 
    • Awal April: proses pemilihan jasa Pelaksana Konstruksi, Kepala UKPBJ menugaskan Kelompok Kerja (Pokja) maks. 1 bulan. 
    • Awal Mei: Penandatangan Kontrak/ SPK bersamaan dengan penandatangan kontrak/ SPK Jasa Konsultansi Pengawasan konstruksi dan kontrak SPK konsultan Perencana Hasil Penunjukan Langsung terkait pengawasan berkala. Pelaksanaan Konstruksi 7,5 bulan (dimulai awal Mei dan berakhir 15 Desember). Pagu Biaya Perencanaan 10%, Pagu Biaya Pengawasan 40%, Pagu Biaya Pelaksana Konstruksi 60% (pekerjaan Arsitektural dan Mekanikal/ Elektrikal) dan Pagu Biaya Pengelolaan Proyek 40%. 

Untuk kenyamanan tamu maupun pegawai saat kegiatan workshop mengingat tidak tersedia fasilitas lift (gedung s.d. 3 lantai) maka penempatan aula sebaiknya di lantai 1 atau lantai 2 gedung dengan perhitungan sebagai berikut: 
  • Luas Bangunan sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta PMK Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan; 
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
    • Aula di lantai 1 tanpa lantai bangunan di atas aula/ langsung atap (ketinggian atap 5 m tanpa kolom tengah); 
    • Aula di lantai 2 tanpa lantai bangunan di atas aula/ langsung atap (ketinggian atap 5 m tanpa kolom tengah); 
    • Bangunan pendukung 250 m2 (gardu listrik, rumah genset dan mesin pompa, Ground Water Tank (GWT), pos satpam, Septic Tank dan Sewage Treatmant Plant). 

C.   USULAN PENYESUAIAN NILAI PAKET 
       
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.

1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 16 bahwa:

  • Paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
  • Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
  • Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

2. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

  • Paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
  • Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.
  • Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Bagian Kelima, Pejabat Pengadaan, Pasal 12, Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

  1. 4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Bagian Kelima, Pejabat Pengadaan, Pasal 12, Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas: (tidak ada perubahan)

5. Usulan terkait penyesuaian yang menjadi kewenangan Pejabat Pengadaan menyesuaikan TIME VALUE OF MONEY atau kenaikan harga material/ barang dan upah serta REMUNERATION/ BILLING RATE keahlian untuk kegiatan jasa konsultansi.

  • paket pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, sebaiknya menjadi paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  • paket pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), sebaiknya menjadi paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, sebaiknya menjadi paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 
Demikian kajian ini dibuat melanjutkan tulisan di Info Pengadaan berjudul Profesionalisme PPK dalam Manajemen Proyek, (halaman 14). Jakarta: Info PASTI, Volume I/ Edisi 8/2019.  Silahkan klik laman berikut ini:

https://kigedemenoreh.blogspot.com/2019/?m=1

Silahkan klik laman berikut ini:

https://kigedemenoreh.blogspot.com/2014/07/kelayakan-pejabat-pembuat-komitmen.html?m=1

Silahkan klik laman berikut ini:

https://kigedemenoreh.blogspot.com/2020/01/manajemen-proyek-pembangunan-gedung.html?m=1

Silahkan klik laman berikut ini:

https://kigedemenoreh.blogspot.com/2017/08/skema-ideal-proses-pengadaan_3.html


(Prasetyo Aji, SE, MM, telah lulus sertifikasi PBJ tahun 2005, PPK sejak tahun 2011 hingga sekarang, pernah menjalankan penugasan mengendalikan manajemen proyek Pembangunan Gedung 5 Lantai Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tahap I (2006), Pembangunan Gedung 3 Lantai Kanwil DJP Sumatera Utara II Tahap II dan III (2009 dan 2010), Pembangunan Gedung 6 Lantai Kanwil DJP Jawa Barat III Tahap I, II dan III (2017, 2018 dan 2019).