Entri yang Diunggulkan

ONCE UPON A TIME IN CHINA (BEIJING & SHANGHAI) INTERNASIONAL FIELD STUDY MAGISTER MANAJEMEN - FEB UNIVERSITAS LAMPUNG

Di Kota Shanghai terdapat beberapa universitas yang cukup populer, antara lain: Shanghai Jiao Tong University; Shanghai Normal University; S...

Kamis, 03 Agustus 2017

SKEMA IDEAL PROSES PENGADAAN INFRASTRUKTUR GEDUNG PERKANTORAN (TAHAP SEWA SAMPAI DENGAN PEMBANGUNAN GEDUNG NEGARA)


Kebijaksanaan sejati datang ke masing-masing dari kita ketika kita menyadari betapa sedikit kita memahami tentang kehidupan, diri kita sendiri, dan dunia di sekitar kita. (Socrates)


LATAR BELAKANG
Tugas pokok dan kewenangan PPK pada dekade yang lalu identik dengan tupoksi Pimpinan Proyek maupun Pimbagpro, sebenarnya yang sangat dibutuhkan oleh PPK adalah suatu kelayakan dalam menjalankan tanggung jawab manajerial yang diamanatkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada akhir Desember Tahun Anggaran sebelumnya. Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berat maka perlu supervisi dan advokasi secara berkelanjutan. Seandainya posisi tidak sebagai jabatan Ad Hoc tetapi melekat pada jabatan struktural supporting, tentu akan lebih fokus untuk mewujudkan penyerapan anggaran yang efektif dan efisien.
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan jabatan Ad Hoc yang sangat mulia yang butuh ketangguhan dan keikhlasan, kisah dilematis merupakan fakta dan nyata yang mungkin akan terjadi, maksud hati untuk mengabdi dengan sepenuh hati, tetapi tidak mungkin lagi menghindar dari tugas yang beresiko sangat tinggi. Kadang kalau kita semua boleh jujur, pasti terlintas dalam pikiran mengapa harus bertindak konyol, terlebih apabila terpaksa terlibat dalam suatu situasi rentan konflik yang mungkin berdampak terhadap karir, walaupun entah kelak bakal untuk menyelamatkan muka siapa? Mungkin kemuliaan seorang PPK akan lebih tuntas jika pekerjaannya dapat tercapai baik out put maupun out come dan mendapatkan apresiasi positif, berikut sharing pengalaman dan mengupas ketentuan yang terkait tugas dan fungsi PPK yang mungkin akan memberikan manfaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang sebenarnya sebagian dapat diprediksi sebelumnya.
Menurut Mohamad Khusaeri (mantan PPK dalam pembangunan gedung KPP Pratama Subang), banyak unit satuan kerja yang tidak paham tata cara pengusulan pembangunan gedung atau konstruksi lainnya. Juga tidak banyak pejabat yang konsen dan mau peduli akan kebutuhan fasilitas instansi atau tugas pelayanannya sehingga mau belajar dan mau mengusulkan pembangunan gedung atau konstruksi di lingkungannya. Meskipun demikian tidaklah mudah membuat usulan pembangunan gedung ini, karena banyaknya prosedur yang harus ditempuh dan dipenuhi agar usulan dapat dikabulkan.
Beberapa problematika yang sering dialami penyelenggara Negara dalam membangun gedung atau bangunan konstruksi antara lain: 
           1.      Keterbatasan tenaga ahli pengadaan
           2.      Lemahnya supervisi bagi pejabat pengadaan
           3.      Lemahnya perencanaan pengadaan
           4.      Lemahnya proses perencanaan gedung
           5.      Lemahnya proses pengawasan konstruksi
           6.      Lemahnya koordinasi dengan instansi terkait
           7.      Gangguan non teknis terkait kebijakan perijinan

KAJIAN TEORITIS
A.   TUGAS POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat struktural pada satuan kerja berkenaan yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak memerlukan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa; (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.01/2013). Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 11:
(1) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a.  menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b.  menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d.   melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.   mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f.   melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g.  menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i.  menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat::
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 
2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; 
b. menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas  ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang.

B. KELAYAKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DALAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN KONTRAK
1.   Kecepatan dan Kecermatan dalam Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 66 bahwa
             (1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk 
                   Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2)Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
2.  Keahlian Negosiasi dalam Menyusun Rancangan Kontrak
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 77 bahwa
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 86 bahwa
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk 
      ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah 
      DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa 
       menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja 
       terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
3.    Kecermatan dalam Meneliti Dokumen Pendukung  Kontrak
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8 /MK.1/2014, angka 19 yaitu PPK dalam menerima segala bentuk jaminan/garansi dari bank dan/atau asuransi yang disampaikan penyedia barang/jasa agar memastikan keabsahannya secara formil dan materiil. Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 87 bahwa:
(1)  Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan;     
d. atau mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a)Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan.
(2)   Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan 
         ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.

HASIL DAN PEMBAHASAN
        Tahapan awal pembentukan organisasi baru (pemekaran organisasi KPP atau Kanwil) adalah mempersiapkan infrastruktur gedung serta furnitur, mekanikal dan elektrikal (peralatan dan mesin perkantoran) idealnya maksimal 5 (lima) tahun sampai dengan tersedianya BMN gedung serta peralatan dan mesin perkantoran.
    Berikut kajian skema penyediaan gedung dari penggunaan sementara dari kementerian/lembaga lainnya sampai dengan sewa gedung yang ideal (karena petunjuk teknis sewa gedung untuk pemerintah sampai dengan saat ini belum diatur secara terperinci) sehingga para Pejabat Pembuat Komitmen masih menafsirkan konsep Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berbeda karena penyedia gedung perkantoran sangat terbatas terutama untuk luas antara 2.000 m2 - 3.000 m2.   

A. SKEMA SISTEM SEWA GEDUNG

             1.      PENGGUNAAN SEMENTARA GEDUNG KEMENTERIAN/ LEMBAGA 
                      LAIN ATAU SEWA GEDUNG PERKANTORAN KOSONG
a.   Proses surat keputusan penggunaan sementara berkoordinasi dengan DJKN melalui Bagian Perlengkapan.
b.   Sewa ruang kosong, kenaikan harga sewa ruangan kosong ditetapkan maksimal 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
 
No.
Uraian
Luas (m2)
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
 i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
Harga Sewa (Rp 000)
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Tahun ke-3
Tahun ke-4
Tahun ke-5
1.
Sewa ruang kosong
  2.400
1.500
7,5%
3.600.000
3.870.000
4.160.250
4.472.269
 4.807.689
 
c.  Pembiayaan yang terkait renovasi partisi dan jaringan listrik menyesuaikan lay out kebutuhan ruangan (maksimal Rp 200 juta)
d.  Pembiayaan yang terkait Teknologi Informasi (jaringan LAN dan CCTV) menyesuaikan lay out kebutuhan ruangan (maksimal Rp 200 juta)
e.  Pembiayaan yang terkait peningkatan Daya Listrik dan penambahan gardu minimal 100 KVA
f.   Pembelian peralatan kantor dan mesin (meubelair dan AC) melalui mekanisme e-Cataloq (untuk KPP Pratama maksimal Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus ribu rupiah) dan Kantor Wilayah maksimal Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah)) batasan maksimal di-update setiap 3 tahun sekali.

                 2.   SEWA TANPA FURNITURE (SEMI FURNISHED)
a. Sewa ruang kosong, kenaikan harga sewa ruangan kosong ditetapkan maksimal 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
b. Pembiayaan Fixture, yang terkait renovasi partisi, daya listrik dan penambahan gardu minimal 100 KVA sd  180 KVA, jaringan listrik serta Teknologi Informasi (jaringan LAN dan CCTV) menyesuaikan lay out kebutuhan ruangan. Pembiayaan Fixture, Mekanikal dan Elektrikal dihitung nilai yang akan datang dengan tingkat bunga keuntungan ditetapkan 14% per tahun.


·  Pembelian peralatan kantor dan mesin (meubelair dan AC) melalui mekanisme e-Cataloq (untuk KPP Pratama maksimal Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus ribu rupiah) dan Kantor Wilayah maksimal Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah)) batasan maksimal di-update setiap 3 tahun sekali.


Contoh Perhitungan Sewa Tanpa Furniture (Semi Furnished)
     a.      Perhitungan Sewa Ruangan Kosong per Tahun










No.
Uraian
Luas (m2)
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
 i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
Harga Sewa (Rp 000)
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Tahun ke-3
Tahun ke-4
Tahun ke-5
1.
Sewa ruang kosong
  2.400
1.500
7,5%
3.600.000
3.870.000
4.160.250
4.472.269
 4.807.689










Nilai sewa ruangan disesuaikan berdasarkan perbandingan data pasar gedung kosong dengan fasilitas sejenis (lift, genset dan AC)

b.  Perhitungan Investasi Fixture dan Mekanikal - Elektrikal (Tahun Keenam Sudah Memiliki Gedung Sendiri) 

No
 Jenis Pekerjaan
 P (Investasi Awal) Rp 000
 i (tingkat bunga)
 n (periode investasi) tahun
 F (uang yang akan diterima pada akhir periode) Rp
 Pembayaran sewa furniture per tahun (Rp)
 2017
 2022
 1.
Renovasi ruang (interior dan eksterior)
    1.500.000
14%
5
2.888.121.873,60
577.624.374,72
 2.
Jaringan intranet (260 titik)
       200.000
14%
5
   385.082.916,48
77.016.583,30
 3.
Elektrikal (pembelian genset dan penambahan daya)
      250.000
14%
5
481.353.645,60
       96.270.729,12
 4.
CCTV, Alat pemadam kebakaran dan sound system
       150.000
14%
5
288.812.187,36
             57.762.437,47

 Jumlah
    2.100.000


  4.043.370.623,04
    808.674.124,61

c.       Perhitungan Sewa Gedung Tanpa Furniture (Semi Furnished) Per Tahun










No.
Uraian
Luas (m2)
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
 i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
Harga Sewa (Rp 000)
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Tahun ke-3
Tahun ke-4
Tahun ke-5
1.
Sewa ruang kosong
2.400
1.500
7,5%
3.600.000
3.870.000
4.160.250
4.472.269
4,807.689
2.
Fixture dan Mekanikal - Elektrikal



   808.674
   808.674
   808.674
   808.674
   808.674

Jumlah



4.408.674
4.678.674
4.968.924
5.280.943
5.616.363

PPN 10 %



   440.867
   467.867
   496.892
   528.094
   561.636

Jumlah termasuk PPN 10%



4.849.541
5.146.542
5.465.817
5.809.037
6.177.999



        
     
#3.   SEWA FULL FURNISHED
a.  Sewa ruang kosong, kenaikan harga sewa ruangan kosong ditetapkan maksimal 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
b.  Pembiayaan Fixture, yang terkait renovasi partisi, daya listrik dan penambahan gardu minimal 100 KVA sd  180 KVA, jaringan listrik serta Teknologi Informasi (jaringan LAN dan CCTV) menyesuaikan lay out kebutuhan ruangan.


c.  Pembiayaan Furniture, pembelian peralatan kantor dan mesin (meubelair dan AC) termasuk dalam nilai sewa gedung (standar nilai modal awal furniture untuk KPP Pratama maksimal Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus ribu rupiah) dan Kantor Wilayah maksimal Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah)) batasan maksimal di-update setiap 3 tahun sekali. Pembiayaan Fixture, Mekanikal dan Elektrikal serta Furniture dihitung nilai yang akan datang dengan tingkat bunga keuntungan ditetapkan 14% per tahun.

Contoh Perhitungan Sewa FULL FURNISHED
a.      Perhitungan Sewa Ruangan Kosong per Tahun












No.
Uraian
Luas (m2)
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
 i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
Harga Sewa (Rp 000)

Tahun ke-1
Tahun ke-2
Tahun ke-3
Tahun ke-4
Tahun ke-5

1.
Sewa ruang kosong
   2.400
1.500
7,5%
3.600.000
3.870.000
4.160.250
4.472.268,75
 4.807.688,9












Nilai sewa ruangan disesuaikan berdasarkan perbandingan data pasar gedung kosong dengan fasilitas sejenis (lift, genset dan AC)



b.  Perhitungan Investasi Fixture dan Mekanikal - Elektrikal (Tahun Keenam Sudah Memiliki Gedung Sendiri) 
 

 No
 Jenis Pekerjaan
 P (Investasi Awal) Rp 000
 i (tingkat bunga)
 n (periode investasi) tahun
 F (uang yang akan diterima pada akhir periode) Rp
 Pembayaran sewa furniture per tahun (Rp)

 2017
 2022

 1.
Renovasi ruang (interior dan eksterior)
    1.500.000
14%
5
2.888.121.873,60
577.624.374,72

 2.
Jaringan intranet (260 titik)
       200.000
14%
5
   385.082.916,48
77.016.583,30

 3.
Elektrikal (pembelian genset dan penambahan daya)
      250.000
14%
5
481.353.645,60
       96.270.729,12

 4.
CCTV, Alat pemadam kebakaran dan sound system
       150.000
14%
5
288.812.187,36
             57.762.437,47


 Jumlah
    2.100.000


  4.043.370.623,04
    808.674.124,61



















c.   Perhitungan Investasi Pembelian Furniture (Perhitungan Tahun Keenam Memiliki Gedung Sendiri) 

 P (Investasi Awal) Rp
 i (tingkat bunga) 
 n (periode investasi) tahun
 F (uang yang akan diterima pada akhir periode) Rp
 Pembayaran sewa furniture per tahun Rp
 2017
 2022
2.500.000.000
14%
5
4.813.536.456
962.707.291





Nilai Pembelian BMN Peralatan dan Mesin Perkantoran untuk KPP Pratama Maksimal Rp 2.500.000.000 (TA 2017) Tingkat Bunga Keuntungan 14% Per Tahun

d.      Perhitungan Sewa Gedung Per Tahun










No.
Uraian
Luas (m2)
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
 i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
Harga Sewa (Rp 000)
Tahun ke-1
Tahun ke-2
Tahun ke-3
Tahun ke-4
Tahun ke-5
1.
Sewa ruang kosong
2.400
  1.500
7,5%
3.600.000
3.870.000
4.160.250
4.472.269
4.807.689
2.
Fixture dan Mekanikal - Elektrikal



   808.674
   808.674
   808.674
   808.674
   808.674
3.
Furniture (14% per tahun dari nilai investasi)



  962.707
   962.707
   962.707
   962.707
   962.707

Jumlah



5.371.381
5.641.381
5.931.631
6.243.650
6.579.070

PPN 10 %



   537.138
   564.138
   593.163
   624.365
   657.907

Jumlah (termasuk PPN 10%)



5.908.520
6.205.520
6.524.795
6.868.015
7.236.977










Catatan: pada Tahun Keenam sudah Terbangun Gedung Kantor Milik Sendiri
 














C.  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN SEHARUSNYA JUGA MENJALANKAN FUNGSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 
    Fungsi perencanaan (planning) dan penganggaran belanja modal gedung harus diproyeksikan akan tepat 100% pada saat proses perencanaan (desaign) sampai dengan eksekusi/pelaksanaan proyek nantinya, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen perlu dilibatkan dari awal proses pengusulan anggaran dan rencana kebutuhan BMN. Asumsi awal penting dibutuhkan, terkait ketersediaan dana pada setiap tahun anggaran, jumlah waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakannya, baik proses pelelangan maupun pembangunan.
    Teorinya biaya pembuatan struktur bangunan (pondasi, kolom, balok dana atap serta sebagian pekerjaan mekanikal dan elektrikal) membutuhkan 60% dari total biaya pembangunan sisanya untuk pekerjaan arsitektural (mekanikal, elektrikal sistem informasi dan teknologi, pekerjaan interior dan eksterior bangunan serta fasilitas pendukung). Tetapi pelaksanaan pekerjaannya 40% untuk porsi pekerjaan struktur dan 60% untuk porsi pekerjaan arsitektur. Sehingga strateginya akan jelas terkait jadwal mulai pelelangan dan sistem pentahapan pelaksanaan jika waktu pengerjaannya tidak mungkin selesai dalam satu tahun anggaran.  
     PPK harus memiliki keahlian dalam menerjemahkan Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun  2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, serta PMK Nomor 7/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan.
 

        Cara perhitungan kebutuhan ruang dengan memperhitungkan jumlah pejabat yang sudah pasti serta jumlah pelaksana dan fungsional yang ideal dalam satu kantor. Misalnya eselon 3 untuk ruang kepala kantor luasnya 117 m2, sedangkan untuk eselon 3 kabag/kabid/kasubdit luas ruangannya hanya 21 m2. Perkalian luas ruangan dengan jumlah pegawai per level jabatan dijumlahkan. Kemudian ditambahkan ruang fasilitas yaitu ruang arsip, ruang fungsional, ruang server dan toilet. 
        Contoh perhitungan: ruang arsip 0,4 x 3.417 m2 = 158,4 m2, musholla 0,8 m2 x 20% x jumlah pegawai keseluruhan ditambah ruang lobby 87,59 m2 pelayanan 250 m2 untuk >200 Wajib Pajak per hari. Keseluruhan ruang di atas dijumlahkan diperoleh luas netto SBSK, ditambah nisbah atau ruang sirkulasi 30% dari luas netto diperoleh luas brutto atau Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Gedung. Luas ruang non SBSK dihitung berdasarkan kewajaran kebutuhan ruang misalnya gudang arsip/dokumen wajib pajak, ruang pertemuan/aula, ruang closing/konseling dengan wajib pajak serta toilet untuk pelayanan kepada tamu atau >200 wajib pajak per hari. Jika luas tanah terbatas, standar untuk KPP maksimal 3.000 m2 dan Kanwil 5.000 m2, maka dapat diusulkan untuk membuat bangunan parkir.
 

Contoh: perencanaan pembangunan gedung yang akan dibangun  dengan menggunakan aplikasi Microsoft Visio sebagai tools sederhana untuk merencanakan/planning gambar lay out gedung dalam pelengkap dokumen usulan anggaran).
  • Memperkirakan Anggaran  yang dibutuhkan untuk Membangun Gedung Berdasarkan HSBGN sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 (perhitungan biaya pembangunan gedung standar dan non standar dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi).

D. PENGAWASAN MELALUI MONITORING HARIAN DAN EVALUASI MINGGUAN/ BULANAN
Dalam salah satu diklat Pejabat Pembuat Komitmen, ada peserta yang menceritakan kondisi dilematis seorang PPK ketika dihadapkan pada kondisi pekerjaan yang tidak selesai. Pilihan pertama PPK memutus kontrak karena kontraktor dianggap wanprestasi. Namun pilihan inipun bukannya tanpa resiko, PPK harus bersiap berhadapan dengan pemeriksa karena output DIPA tidak tercapai. Pilihan kedua adalah memberikan kesempatan pada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memberikan waktu 50 hari, namun tetap memberikan denda keterlambatan.
Pilihan kedua inipun juga beresiko kalau pekerjaan tersebut melampaui akhir tahun anggaran. Untuk melakukan pembayaran di tahun yang akan datang tentunya harus disediakan dananya dalam DIPA. Pilihan ketiga adalah membuat Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai (Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M - Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan).
Penting untuk melakukan monitoring harian pekerjaan fisik di lapangan/on site, sehingga informasi dan kendala akan sangat akurat untuk dibahas dalam evaluasi pekerjaan melalui rapat mingguan, Show cause meeting diberlakukan dalam hal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kelalaian penyedia. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. Pada setiap hasil pembahasan kesepakatan besaran kemajuan fisik yang harus dicapai pada setiap Uji Coba ke I, II dan III harus senantiasa dituangkan dalam Berita Acara. 
 
Kategori Kontrak Kritis

Waktu
Rencana Fisik Pelaksanaan
Realisasi Fisik Pelaksanaan
Periode I
0-70% dari Kontrak
Terlambat >10% dari rencana
Periode II
>70% - 100%
Terlambat  >5% dari rencana
Akan melampaui tahun anggaran berjalan
>70% - 100%
Terlambat <5 dari="" rencana="" span="">
 
Idealnya untuk Pekerjaan Konstruksi masa kontrak harus berakhir 30 Nopember, sehingga jika pekerjaan terlambat/fisik belum mencapai 100% logikanya sisa pekerjaan fisik harus kurang dari 5% berdasarkan Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai.  Kontraktor juga wajib menyerahkan jaminan retensi 5%  dari nilai kontrak wajib diserahkan (dari Bank Umum) untuk jangka waktu 6 bulan masa pemeliharaan. Sehingga kontraktor akan memperoleh pembayaran 100% penuh berdasarkan kontrak dan pengembalian jaminan pelaksanaan. 
Apabila penyelesaian pekerjaan akibat keterlambatan (dengan proses Show Cause Meeting), melampaui tahun anggaran, diterbitkan adendum. Adendum harus mencantumkan sumber dana tahun berikutnya atas sisa pekerjaan yang harus diselesaikan. Penyedia harus memperpanjang masa berlaku Jaminan Pelaksanaan. Bilamana ternyata penyebab keterlambatan adalah Pihak Penyedia, maka PPK menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada Penyedia selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diketahuinya kondisi kritis dan melaporkan secara tertulis kepada KPA/Kepala Satker. Permasalahan yang ada di lapangan sesuai dengan pengamatan antara lain: Peralatan, Cash Flow, Kebutuhan Material, Kebutuhan Tenaga Kerja serta Permasalahan Lainnya (metode kerja).


E. KELAYAKAN DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
 1.    Pembentukan Bagian Supervisi dan Advokasi PPK
Tugas utama untuk memberikan bimbingan, monitoring, pengawasan dan pengendalian kepada Pejabat Pembuat Komitmen di satuan kerja instansi vertikal di daerah untuk melaksanakan belanja modal (terutama pembangunan gedung yang memerlukan jadwal waktu lama tergantung luas, jumlah lantai (pekerjaan struktur), pekerjaan arsitektur dan fasilitas non standar yang ditentukan dalam rancangan/design spesifikasi) dan belanja barang.
2.    Pejabat Pembuat Komitmen Idealnya Tidak Lagi  sebagai Jabatan Ad Hoc
PPK sebaiknya sebagai pejabat struktural satu level di bawah Kuasa Pengguna Anggaran untuk memudahkan koordinasi dan pengendalian. Belanja modal pembangunan gedung membutuhkan organisasi dan manajemen proyek yang settle dan professional, sinkronisasi tugas Pengelola Administrasi Kegiatan (diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 halaman 56) dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan diperlukan (diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 18) karena pada prinsipnya personel yang tercantum didalamnya sama dan berfungsi Ad Hoc juga). Bentuk sikronisasi dapat berwujud pembentukan tim pelaksana kegiatan pendukung Pejabat Pembuat Komitmen yang unsurnya merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang dapat diberikan honorarium bulanan (dengan catatan honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak dibayarkan lagi). Bantuan Tenaga Pengelola Teknis sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tanggal 2 Maret 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Surat Edaran Nomor 01.1/SE/M/2014 tanggal 30 Januari 2014.

Wacana Jabatan Sekretaris Kantor Wilayah  
selaku Pejabat Pembuat Komitmen


3. Perlunya Grading Pejabat Pembuat Komitmen
Sebaiknya kedepan disusun Grading PPK berdasarkan kemahiran dan pengalaman, misalnya ASN yang bersertifikat PBJ, berpengalaman menangani belanja barang/jasa sampai dengan Rp 200 juta, sudah pernah melakukan belanja barang melalui e-Catalog dan baru ditetapkan oleh KPA maka termasuk grading PPK Elementary/Dasar. Berpengalaman menangani belanja barang/ jasa sampai dengan Rp 3 milyar maka Grading-nya PPK Intermediate / terampil. Berpengalaman menangani belanja modal gedung sampai dengan 3 lantai atau yang setara maka Grading-nya PPK Advance / mahir. Berpengalaman menangani belanja modal gedung high rise buildings / 4 lantai keatas atau yang setara maka Grading-nya PPK Expert / Ahli. 


DAFTAR PUSTAKA
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
  5. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tanggal 2 Maret 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Surat Edaran Nomor 01.1/SE/M/2014 tanggal 30 Januari 2014
  6. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42/PB/2013 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.
  7. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8 /MK.1/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2014 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
  8. Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M, Dilema Pejabat Pembuat Komitmen, http://www.bppk. depkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19588-dilema-pejabat-pembuat-komitmen.  
  9. Prasetyo Aji, SE, MM, Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengendalian dan Pengawasan Kontrak.                   http://kigedemenoreh.blogspot.co.id/2014/07/kelayakan-pejabat-pembuat-komitmen.html, 23 Juli 2014.
  10. Bagian Bimbingan Layanan Pengadaan, Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Biro Perlengkapan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Januari 2016.
  11. Mohamad Khusaeri (Mantan PPK dalam pembangunan gedung KPP Pratama Subang), Problematika Membangun Gedung Negara, http://mantri-klasir.blogspot.co.id/2016/02/problematika-membangun-gedung-negara.html, 11 Pebruari 2016.