Kebijaksanaan sejati datang ke masing-masing dari kita ketika kita menyadari betapa sedikit kita memahami tentang kehidupan, diri kita sendiri, dan dunia di sekitar kita. (Socrates)
LATAR
BELAKANG
Tugas
pokok dan kewenangan PPK
pada dekade yang lalu identik dengan tupoksi Pimpinan Proyek maupun Pimbagpro,
sebenarnya yang sangat dibutuhkan oleh PPK adalah suatu kelayakan dalam
menjalankan tanggung jawab manajerial yang diamanatkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sebagaimana telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)
pada akhir Desember Tahun
Anggaran sebelumnya. Mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang
berat maka perlu supervisi dan advokasi secara berkelanjutan. Seandainya posisi
tidak sebagai jabatan Ad Hoc tetapi
melekat pada jabatan struktural supporting,
tentu akan lebih fokus untuk mewujudkan penyerapan anggaran yang efektif dan
efisien.
Pejabat
Pembuat Komitmen merupakan jabatan Ad Hoc yang
sangat mulia yang butuh ketangguhan dan keikhlasan, kisah
dilematis merupakan fakta dan
nyata yang mungkin akan terjadi,
maksud hati untuk mengabdi dengan sepenuh hati, tetapi tidak mungkin lagi
menghindar dari tugas yang beresiko sangat tinggi. Kadang kalau kita semua
boleh jujur, pasti terlintas dalam pikiran mengapa harus bertindak konyol,
terlebih apabila terpaksa terlibat dalam suatu situasi rentan konflik yang
mungkin berdampak terhadap karir, walaupun entah kelak bakal untuk
menyelamatkan muka siapa? Mungkin
kemuliaan seorang PPK akan lebih tuntas jika pekerjaannya dapat tercapai baik out put maupun out come dan mendapatkan
apresiasi positif, berikut sharing
pengalaman dan mengupas ketentuan yang terkait tugas dan fungsi PPK yang
mungkin akan memberikan manfaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang
sebenarnya sebagian dapat diprediksi sebelumnya.
Menurut
Mohamad Khusaeri (mantan PPK dalam pembangunan gedung KPP Pratama Subang), banyak
unit satuan kerja yang tidak paham tata cara pengusulan pembangunan gedung atau
konstruksi lainnya. Juga tidak banyak pejabat yang konsen dan mau peduli akan
kebutuhan fasilitas instansi atau tugas pelayanannya sehingga mau belajar dan
mau mengusulkan pembangunan gedung atau konstruksi di lingkungannya. Meskipun
demikian tidaklah mudah membuat usulan pembangunan gedung ini, karena banyaknya
prosedur yang harus ditempuh dan dipenuhi agar usulan dapat dikabulkan.
Beberapa
problematika yang sering dialami penyelenggara Negara dalam membangun gedung
atau bangunan konstruksi antara lain:
1.
Keterbatasan
tenaga ahli pengadaan
2.
Lemahnya
supervisi bagi pejabat pengadaan
3.
Lemahnya
perencanaan pengadaan
4.
Lemahnya
proses perencanaan gedung
5.
Lemahnya
proses pengawasan konstruksi
6.
Lemahnya
koordinasi dengan instansi terkait
7.
Gangguan
non teknis terkait kebijakan perijinan
KAJIAN TEORITIS
A. TUGAS
POKOK DAN KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pejabat struktural pada satuan kerja berkenaan yang memiliki
sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa. Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen tidak memerlukan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa; (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 6/KMK.01/2013). Sesuai Peraturan
Presiden RI Nomor
70 Tahun 2012, Pasal
11:
(1) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan
kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang
meliputi:
1) spesifikasi teknis
Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan
Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui
bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat
Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA
dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan
kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan
anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada PA/KPA
setiap triwulan; dan
i. menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa.
(2)
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat::
a.
mengusulkan kepada PA/KPA:
1)
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan
jadwal kegiatan pengadaan;
b.
menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi
penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan
dibayarkan kepada Penyedia Barang.
B. KELAYAKAN
PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN DALAM
PENGENDALIAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Kecepatan dan
Kecermatan dalam Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 66 bahwa
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa,
kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan
Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2)Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan
nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan
oleh PPK.
(3)
Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a.
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum
batas akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan
dengan pascakualifikasi; atau
b.
paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum
batas akhir pemasukan penawaran ditambah
dengan waktu lamanya proses prakualifikasi
untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
2. Keahlian
Negosiasi dalam Menyusun Rancangan Kontrak
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 77 bahwa
(6)
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis
dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus
mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam
Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam hal PPK tidak
menyetujui usulan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan
keberatan PPK kepada PA/KPA untuk
diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat
dengan PPK, tidak dilakukan
perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat
dengan ULP, PA/KPA memutuskan
perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan
ULP untuk membuat dan mengesahkan
Adendum Dokumen Pengadaan.
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 86 bahwa
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
untuk
ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah
DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa
menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja
terhitung sejak
diterbitkannya SPPBJ.
3. Kecermatan dalam Meneliti Dokumen
Pendukung Kontrak
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8 /MK.1/2014, angka 19 yaitu PPK dalam menerima segala bentuk
jaminan/garansi dari bank dan/atau asuransi yang disampaikan
penyedia barang/jasa agar memastikan keabsahannya secara formil dan materiil. Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 87 bahwa:
(1)
Dalam hal terdapat perbedaan antara
kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi
teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak,
PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan
perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau
mengurangi volume pekerjaan yang tercantum
dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau
mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi
teknis pekerjaan sesuai dengan
kebutuhan lapangan;
d. atau mengubah jadwal
pelaksanaan.
(1a)Perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak
Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan
harga satuan dari Kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan
dengan
ketentuan:
a.
tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari harga yang tercantum dalam
perjanjian/Kontrak awal;
b.
tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Tahapan awal
pembentukan organisasi baru (pemekaran organisasi KPP atau Kanwil) adalah mempersiapkan
infrastruktur gedung serta furnitur, mekanikal dan elektrikal (peralatan dan
mesin perkantoran) idealnya maksimal 5 (lima) tahun sampai dengan tersedianya
BMN gedung serta peralatan dan mesin perkantoran.
Berikut kajian skema penyediaan
gedung dari penggunaan sementara dari kementerian/lembaga lainnya sampai dengan
sewa gedung yang ideal (karena petunjuk teknis sewa gedung untuk pemerintah
sampai dengan saat ini belum diatur secara terperinci) sehingga para Pejabat
Pembuat Komitmen masih menafsirkan konsep Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang
berbeda karena penyedia gedung perkantoran sangat terbatas terutama untuk luas
antara 2.000 m2 - 3.000 m2.
A.
SKEMA SISTEM SEWA GEDUNG
1.
PENGGUNAAN SEMENTARA
GEDUNG KEMENTERIAN/ LEMBAGA
LAIN ATAU SEWA GEDUNG PERKANTORAN KOSONG
a. Proses
surat keputusan penggunaan sementara berkoordinasi dengan DJKN melalui Bagian
Perlengkapan.
b. Sewa ruang kosong, kenaikan harga sewa ruangan kosong
ditetapkan maksimal 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
No.
|
Uraian
|
Luas (m2)
|
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
|
i (tingkat kenaikan harga
sewa per tahun)
|
Harga Sewa (Rp 000)
|
||||
Tahun ke-1
|
Tahun ke-2
|
Tahun ke-3
|
Tahun ke-4
|
Tahun ke-5
|
|||||
1.
|
Sewa ruang kosong
|
2.400
|
1.500
|
7,5%
|
3.600.000
|
3.870.000
|
4.160.250
|
4.472.269
|
4.807.689
|
c.
Pembiayaan
yang terkait renovasi partisi dan jaringan listrik menyesuaikan lay out kebutuhan ruangan (maksimal Rp
200 juta)
d.
Pembiayaan
yang terkait Teknologi Informasi (jaringan LAN dan CCTV) menyesuaikan lay out kebutuhan ruangan (maksimal Rp
200 juta)
e.
Pembiayaan
yang terkait peningkatan Daya Listrik dan penambahan gardu minimal 100 KVA
f.
Pembelian
peralatan kantor dan mesin (meubelair dan AC) melalui mekanisme e-Cataloq
(untuk KPP Pratama maksimal Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus ribu
rupiah) dan Kantor Wilayah maksimal Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah)) batasan
maksimal di-update setiap 3 tahun
sekali.
2.
SEWA TANPA FURNITURE (SEMI FURNISHED)
a. Sewa ruang kosong, kenaikan harga sewa ruangan kosong ditetapkan
maksimal 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
b. Pembiayaan Fixture, yang terkait renovasi partisi, daya
listrik dan penambahan gardu minimal 100 KVA sd
180 KVA, jaringan listrik serta Teknologi Informasi (jaringan LAN dan
CCTV) menyesuaikan lay out kebutuhan
ruangan. Pembiayaan Fixture,
Mekanikal dan Elektrikal dihitung nilai yang akan datang dengan tingkat bunga
keuntungan ditetapkan 14% per tahun.
· Pembelian
peralatan kantor dan mesin (meubelair dan AC) melalui mekanisme e-Cataloq
(untuk KPP Pratama maksimal Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus ribu
rupiah) dan Kantor Wilayah maksimal Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah))
batasan maksimal di-update setiap 3
tahun sekali.
Contoh Perhitungan Sewa
Tanpa Furniture (Semi Furnished)
a. Perhitungan Sewa
Ruangan Kosong per Tahun
|
|||||||||
No.
|
Uraian
|
Luas (m2)
|
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
|
i (tingkat kenaikan harga
sewa per tahun)
|
Harga Sewa (Rp 000)
|
||||
Tahun ke-1
|
Tahun ke-2
|
Tahun ke-3
|
Tahun ke-4
|
Tahun ke-5
|
|||||
1.
|
Sewa ruang kosong
|
2.400
|
1.500
|
7,5%
|
3.600.000
|
3.870.000
|
4.160.250
|
4.472.269
|
4.807.689
|
Nilai sewa ruangan disesuaikan berdasarkan
perbandingan data pasar gedung kosong dengan fasilitas sejenis (lift, genset
dan AC)
|
b. Perhitungan Investasi Fixture dan Mekanikal -
Elektrikal (Tahun Keenam Sudah Memiliki Gedung Sendiri)
|
No
|
Jenis Pekerjaan
|
P (Investasi Awal) Rp 000
|
i (tingkat bunga)
|
n (periode investasi)
tahun
|
F (uang yang akan
diterima pada akhir periode) Rp
|
Pembayaran sewa furniture
per tahun (Rp)
|
2017
|
2022
|
|||||
1.
|
Renovasi
ruang (interior dan eksterior)
|
1.500.000
|
14%
|
5
|
2.888.121.873,60
|
577.624.374,72
|
2.
|
Jaringan
intranet (260 titik)
|
200.000
|
14%
|
5
|
385.082.916,48
|
77.016.583,30
|
3.
|
Elektrikal
(pembelian genset dan penambahan daya)
|
250.000
|
14%
|
5
|
481.353.645,60
|
96.270.729,12
|
4.
|
CCTV,
Alat pemadam kebakaran dan sound system
|
150.000
|
14%
|
5
|
288.812.187,36
|
57.762.437,47
|
Jumlah
|
2.100.000
|
4.043.370.623,04
|
808.674.124,61
|
c. Perhitungan
Sewa Gedung Tanpa Furniture (Semi
Furnished) Per Tahun
|
#3.
SEWA FULL FURNISHED
a. Sewa ruang kosong, kenaikan harga sewa ruangan kosong ditetapkan
maksimal 7,5% (tujuh koma lima persen) per tahun.
b. Pembiayaan Fixture, yang terkait renovasi partisi, daya
listrik dan penambahan gardu minimal 100 KVA sd
180 KVA, jaringan listrik serta Teknologi Informasi (jaringan LAN dan
CCTV) menyesuaikan lay out kebutuhan
ruangan.
c. Pembiayaan Furniture, pembelian peralatan kantor dan mesin
(meubelair dan AC) termasuk dalam nilai sewa gedung (standar nilai modal awal
furniture untuk KPP Pratama maksimal Rp 2.500.000.000 (Dua milyar lima ratus
ribu rupiah) dan Kantor Wilayah maksimal Rp 3.000.000.000 (Tiga milyar rupiah))
batasan maksimal di-update setiap 3
tahun sekali. Pembiayaan Fixture,
Mekanikal dan Elektrikal serta Furniture
dihitung nilai yang akan datang dengan tingkat bunga keuntungan ditetapkan 14%
per tahun.
Contoh Perhitungan
Sewa FULL FURNISHED
a.
Perhitungan Sewa Ruangan Kosong per Tahun
|
|||||||||||||||||
No.
|
Uraian
|
Luas
(m2)
|
Harga
Sewa / m2 (Rp 000)
|
i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
|
Harga
Sewa (Rp 000)
|
||||||||||||
Tahun
ke-1
|
Tahun
ke-2
|
Tahun
ke-3
|
Tahun
ke-4
|
Tahun
ke-5
|
|||||||||||||
1.
|
Sewa ruang kosong
|
2.400
|
1.500
|
7,5%
|
3.600.000
|
3.870.000
|
4.160.250
|
4.472.268,75
|
4.807.688,9
|
||||||||
Nilai sewa ruangan disesuaikan berdasarkan
perbandingan data pasar gedung kosong dengan fasilitas sejenis (lift, genset
dan AC)
|
|||||||||||||||||
b. Perhitungan Investasi Fixture dan Mekanikal -
Elektrikal (Tahun Keenam Sudah Memiliki Gedung Sendiri) |
|||||||||||||||||
No
|
Jenis Pekerjaan
|
P (Investasi Awal) Rp 000
|
i (tingkat bunga)
|
n (periode investasi)
tahun
|
F (uang yang akan
diterima pada akhir periode) Rp
|
Pembayaran sewa furniture
per tahun (Rp)
|
|||||||||||
2017
|
2022
|
||||||||||||||||
1.
|
Renovasi
ruang (interior dan eksterior)
|
1.500.000
|
14%
|
5
|
2.888.121.873,60
|
577.624.374,72
|
|||||||||||
2.
|
Jaringan
intranet (260 titik)
|
200.000
|
14%
|
5
|
385.082.916,48
|
77.016.583,30
|
|||||||||||
3.
|
Elektrikal
(pembelian genset dan penambahan daya)
|
250.000
|
14%
|
5
|
481.353.645,60
|
96.270.729,12
|
|||||||||||
4.
|
CCTV,
Alat pemadam kebakaran dan sound system
|
150.000
|
14%
|
5
|
288.812.187,36
|
57.762.437,47
|
|||||||||||
Jumlah
|
2.100.000
|
4.043.370.623,04
|
808.674.124,61
|
||||||||||||||
c. Perhitungan Investasi Pembelian Furniture (Perhitungan Tahun Keenam
Memiliki Gedung Sendiri)
|
|||||||||||||
P (Investasi Awal) Rp
|
i (tingkat bunga)
|
n (periode investasi) tahun
|
F (uang yang akan diterima pada akhir
periode) Rp
|
Pembayaran sewa furniture per tahun Rp
|
|||||||||
2017
|
2022
|
||||||||||||
2.500.000.000
|
14%
|
5
|
4.813.536.456
|
962.707.291
|
|||||||||
Nilai Pembelian BMN Peralatan dan Mesin Perkantoran untuk KPP Pratama
Maksimal Rp 2.500.000.000 (TA 2017) Tingkat Bunga Keuntungan 14% Per Tahun
|
|||||||||||||
d.
Perhitungan Sewa
Gedung Per Tahun
|
|||||||||||||
No.
|
Uraian
|
Luas (m2)
|
Harga Sewa / m2 (Rp 000)
|
i (tingkat kenaikan harga sewa per tahun)
|
Harga Sewa (Rp 000)
|
||||||||
Tahun ke-1
|
Tahun ke-2
|
Tahun ke-3
|
Tahun ke-4
|
Tahun ke-5
|
|||||||||
1.
|
Sewa ruang kosong
|
2.400
|
1.500
|
7,5%
|
3.600.000
|
3.870.000
|
4.160.250
|
4.472.269
|
4.807.689
|
||||
2.
|
Fixture dan Mekanikal - Elektrikal
|
808.674
|
808.674
|
808.674
|
808.674
|
808.674
|
|||||||
3.
|
Furniture (14% per tahun dari nilai
investasi)
|
962.707
|
962.707
|
962.707
|
962.707
|
962.707
|
|||||||
Jumlah
|
5.371.381
|
5.641.381
|
5.931.631
|
6.243.650
|
6.579.070
|
||||||||
PPN
10 %
|
537.138
|
564.138
|
593.163
|
624.365
|
657.907
|
||||||||
Jumlah (termasuk PPN 10%)
|
5.908.520
|
6.205.520
|
6.524.795
|
6.868.015
|
7.236.977
|
||||||||
Catatan: pada Tahun Keenam sudah Terbangun
Gedung Kantor Milik Sendiri |
|||||||||||||
C. PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN SEHARUSNYA JUGA MENJALANKAN FUNGSI PERENCANAAN DAN
PENGANGGARAN
Fungsi perencanaan (planning) dan penganggaran belanja modal gedung harus diproyeksikan
akan tepat 100% pada saat proses perencanaan (desaign) sampai dengan eksekusi/pelaksanaan proyek nantinya, sehingga
Pejabat Pembuat Komitmen perlu dilibatkan dari awal proses pengusulan anggaran dan
rencana kebutuhan BMN. Asumsi awal penting dibutuhkan, terkait ketersediaan
dana pada setiap tahun anggaran, jumlah waktu yang dibutuhkan untuk
melaksanakannya, baik proses pelelangan maupun pembangunan.
Teorinya
biaya pembuatan struktur bangunan (pondasi, kolom, balok dana atap serta
sebagian pekerjaan mekanikal dan elektrikal) membutuhkan 60% dari total biaya
pembangunan sisanya untuk pekerjaan arsitektural (mekanikal, elektrikal sistem
informasi dan teknologi, pekerjaan interior dan eksterior bangunan serta
fasilitas pendukung). Tetapi pelaksanaan pekerjaannya 40% untuk porsi pekerjaan
struktur dan 60% untuk porsi pekerjaan arsitektur. Sehingga strateginya akan
jelas terkait jadwal mulai pelelangan dan sistem pentahapan pelaksanaan jika
waktu pengerjaannya tidak mungkin selesai dalam satu tahun anggaran.
PPK harus memiliki keahlian dalam menerjemahkan Peraturan
Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, serta PMK Nomor 7/PMK.06/2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011 tentang Standar
Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau
Bangunan.
Cara
perhitungan kebutuhan ruang dengan memperhitungkan jumlah pejabat yang sudah
pasti serta jumlah pelaksana dan fungsional yang ideal dalam satu kantor.
Misalnya eselon 3 untuk ruang kepala kantor luasnya 117 m2,
sedangkan untuk eselon 3 kabag/kabid/kasubdit luas ruangannya hanya 21 m2.
Perkalian luas ruangan dengan jumlah pegawai per level jabatan dijumlahkan.
Kemudian ditambahkan ruang fasilitas yaitu ruang arsip, ruang fungsional, ruang
server dan toilet.
Contoh perhitungan: ruang arsip 0,4 x 3.417 m2 =
158,4 m2, musholla 0,8 m2 x 20% x jumlah pegawai
keseluruhan ditambah ruang lobby
87,59 m2 pelayanan 250 m2 untuk >200 Wajib Pajak per
hari. Keseluruhan ruang di atas dijumlahkan diperoleh luas netto SBSK, ditambah
nisbah atau ruang sirkulasi 30% dari luas netto diperoleh luas brutto atau Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang
Milik Negara Gedung. Luas ruang non SBSK dihitung berdasarkan kewajaran kebutuhan
ruang misalnya gudang arsip/dokumen wajib pajak, ruang pertemuan/aula, ruang
closing/konseling dengan wajib pajak serta toilet untuk pelayanan kepada tamu
atau >200 wajib pajak per hari. Jika luas tanah terbatas, standar untuk KPP
maksimal 3.000 m2 dan
Kanwil 5.000 m2, maka
dapat diusulkan untuk membuat bangunan parkir.
Contoh: perencanaan
pembangunan gedung yang akan dibangun dengan menggunakan aplikasi Microsoft Visio sebagai tools sederhana
untuk merencanakan/planning
gambar lay out gedung dalam pelengkap
dokumen usulan anggaran).
- Memperkirakan Anggaran yang dibutuhkan untuk Membangun Gedung Berdasarkan HSBGN sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 (perhitungan biaya pembangunan gedung standar dan non standar dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi).
D. PENGAWASAN MELALUI MONITORING HARIAN DAN EVALUASI MINGGUAN/ BULANAN
Dalam salah satu diklat Pejabat Pembuat Komitmen,
ada peserta yang menceritakan kondisi dilematis seorang PPK ketika dihadapkan
pada kondisi pekerjaan yang tidak selesai. Pilihan pertama PPK memutus kontrak
karena kontraktor dianggap wanprestasi. Namun pilihan inipun bukannya tanpa
resiko, PPK harus bersiap berhadapan dengan pemeriksa karena output DIPA tidak
tercapai. Pilihan kedua adalah memberikan kesempatan pada kontraktor untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan memberikan waktu 50 hari, namun tetap memberikan
denda keterlambatan.
Pilihan kedua inipun juga beresiko kalau pekerjaan
tersebut melampaui akhir tahun anggaran. Untuk melakukan pembayaran di tahun
yang akan datang tentunya harus disediakan dananya dalam DIPA. Pilihan ketiga
adalah membuat Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai
100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan dibuat
perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada
pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai (Dwi Ari
Wibawa, SIP, M.M - Widyaiswara Muda
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan).
Penting untuk
melakukan monitoring harian pekerjaan fisik di lapangan/on site, sehingga informasi dan kendala akan sangat akurat untuk
dibahas dalam evaluasi pekerjaan melalui rapat mingguan, Show cause meeting diberlakukan dalam hal keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan yang terjadi akibat kelalaian penyedia. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK
harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang
kontrak kritis. Pada setiap hasil pembahasan kesepakatan besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai pada setiap Uji Coba ke I, II dan III harus senantiasa dituangkan
dalam Berita Acara.
Kategori Kontrak Kritis
Waktu
|
Rencana Fisik Pelaksanaan
|
Realisasi Fisik Pelaksanaan
|
Periode I
|
0-70% dari Kontrak
|
Terlambat >10% dari rencana
|
Periode II
|
>70% - 100%
|
Terlambat
>5% dari rencana
|
Akan melampaui tahun anggaran
berjalan
|
>70% - 100%
|
Terlambat <5 dari="" rencana="" span="">5>
|
Idealnya untuk Pekerjaan Konstruksi masa kontrak harus berakhir 30 Nopember, sehingga jika
pekerjaan terlambat/fisik belum mencapai 100% logikanya sisa pekerjaan fisik
harus kurang dari 5%
berdasarkan Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan
telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan
dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada
pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai. Kontraktor juga
wajib menyerahkan jaminan retensi 5%
dari nilai kontrak wajib diserahkan (dari Bank Umum) untuk jangka waktu
6 bulan masa pemeliharaan. Sehingga kontraktor akan memperoleh pembayaran 100%
penuh berdasarkan kontrak dan pengembalian jaminan pelaksanaan.
Apabila penyelesaian pekerjaan
akibat keterlambatan (dengan proses Show Cause Meeting), melampaui tahun
anggaran, diterbitkan adendum. Adendum harus mencantumkan sumber dana tahun berikutnya atas sisa
pekerjaan yang harus diselesaikan. Penyedia harus memperpanjang masa berlaku Jaminan Pelaksanaan. Bilamana ternyata penyebab keterlambatan adalah Pihak Penyedia, maka PPK
menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada Penyedia selambat-lambatnya dalam
waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diketahuinya kondisi kritis dan melaporkan
secara tertulis kepada KPA/Kepala Satker. Permasalahan yang ada di lapangan sesuai dengan
pengamatan antara lain: Peralatan, Cash
Flow, Kebutuhan Material, Kebutuhan Tenaga Kerja serta Permasalahan Lainnya
(metode kerja).
E. KELAYAKAN
DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pembentukan Bagian Supervisi dan Advokasi PPK
Tugas
utama untuk memberikan bimbingan, monitoring, pengawasan
dan pengendalian kepada Pejabat Pembuat Komitmen di satuan kerja instansi vertikal di daerah untuk
melaksanakan belanja modal (terutama pembangunan gedung yang memerlukan jadwal
waktu lama tergantung luas, jumlah lantai (pekerjaan struktur), pekerjaan
arsitektur dan fasilitas non standar yang ditentukan dalam rancangan/design spesifikasi) dan belanja barang.
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Idealnya Tidak Lagi sebagai Jabatan Ad Hoc
PPK
sebaiknya sebagai pejabat struktural satu level di bawah Kuasa Pengguna
Anggaran untuk memudahkan koordinasi dan pengendalian. Belanja modal
pembangunan gedung membutuhkan organisasi dan manajemen proyek yang settle dan professional, sinkronisasi
tugas Pengelola Administrasi
Kegiatan (diatur di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 halaman 56) dan Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan diperlukan (diatur dalam Perpres 70 Tahun 2012 pasal 18) karena pada prinsipnya personel
yang tercantum didalamnya sama dan berfungsi Ad Hoc juga). Bentuk sikronisasi dapat berwujud pembentukan tim pelaksana
kegiatan pendukung Pejabat Pembuat Komitmen yang unsurnya merupakan Panitia Penerima
Hasil Pekerjaan yang dapat diberikan honorarium bulanan (dengan catatan
honorarium Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak dibayarkan lagi). Bantuan Tenaga Pengelola
Teknis sesuai Surat
Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tanggal 2 Maret 2010 sebagaimana
telah dirubah dengan Surat Edaran Nomor 01.1/SE/M/2014 tanggal 30 Januari 2014.
Wacana
Jabatan Sekretaris Kantor Wilayah
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
3. Perlunya Grading
Pejabat Pembuat Komitmen
Sebaiknya kedepan disusun Grading PPK berdasarkan kemahiran dan
pengalaman, misalnya ASN yang bersertifikat PBJ, berpengalaman menangani
belanja barang/jasa sampai dengan Rp 200 juta, sudah pernah melakukan belanja
barang melalui e-Catalog dan baru
ditetapkan oleh KPA maka termasuk grading
PPK Elementary/Dasar. Berpengalaman
menangani belanja barang/ jasa sampai dengan Rp 3 milyar maka Grading-nya PPK Intermediate / terampil. Berpengalaman menangani belanja modal
gedung sampai dengan 3 lantai atau yang setara maka Grading-nya PPK Advance /
mahir. Berpengalaman menangani belanja modal gedung high rise buildings / 4 lantai keatas atau yang setara maka Grading-nya PPK Expert / Ahli.
DAFTAR
PUSTAKA
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/SE/M/2010 tanggal 2 Maret 2010 sebagaimana telah dirubah dengan Surat Edaran Nomor 01.1/SE/M/2014 tanggal 30 Januari 2014
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42/PB/2013 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8 /MK.1/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2014 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M, Dilema Pejabat Pembuat Komitmen, http://www.bppk. depkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19588-dilema-pejabat-pembuat-komitmen.
- Prasetyo Aji, SE, MM, Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengendalian dan Pengawasan Kontrak. http://kigedemenoreh.blogspot.co.id/2014/07/kelayakan-pejabat-pembuat-komitmen.html, 23 Juli 2014.
- Bagian Bimbingan Layanan Pengadaan, Konsolidasi Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Biro Perlengkapan, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Januari 2016.
- Mohamad Khusaeri (Mantan PPK dalam pembangunan gedung KPP Pratama Subang), Problematika Membangun Gedung Negara, http://mantri-klasir.blogspot.co.id/2016/02/problematika-membangun-gedung-negara.html, 11 Pebruari 2016.