- penyaluran Dana Desa;
- laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
- sisa Dana Desa di RKD; dan
- laporan perpajakan Pemerintah Desa.
- Balai Desa Labuhan Maringgai (45 Desa),
- BPU Batanghari (60 Desa),
- Balai Desa Pugung Raharjo (48 Desa),
- Balai Desa Sukaraja Nuban (54 Desa)
- BPU Braja Sakti (51 Desa).
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan-pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
- Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
- Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat desa dan bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
- Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
- Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB Desa melalui rekening kas desa.
- Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui rekening kas desa. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
- Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut dengan BUM Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa sebagai usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
- Rencana Anggaran Belanja Awal yang selanjutnya disingkat RAB awal adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Desa serta rencana pembiayaan sebagai dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
- Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
- Bendahara Desa, selanjutnya disebut Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa
- Program adalah penjabaran kebijakan Desa dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Kepala Desa.
- Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
- Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas persetujuan Kepala desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal kegiatan.
- Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran
- Harga material on site (plus ongkos kirim).
- Upah Tenaga Kerja (Mandor dan Tukang).
- Biaya Over Head maksimal 15%
- Keuntungan Pemborong (maksimal 20% x Total 1 sampai dengan 3))
- PPN 11% x DPP (=Total 1 sd 4)
- Pasal 22 (tarif 1,5%) atau 23 (tarif 2%) x (DPP)
- Potensi Pajak 12,5% dari DPP (Dasar Perhitungan Pajak)
- Harga material on site (plus ongkos kirim), terdapat potensi PPh pasal 22 (tarif 1,5%) dan PPN 11% untuk pembelian > Rp 2 juta pada rekanan yang sama selama 1 bulan.
- Upah Mandor dan Tukang per hari < Rp 300 ribu (tidak terdapat potensi PPh pasal 21). Kecuali untuk honorarium nara sumber/ ahli dikenakan PPh final 5%.
- Jasa katering/ jasa boga terdapat potensi PPh pasal 23 serta potensi Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
- Jasa sewa alat berat terdapat potensi PPh pasal 23.
- Potensi Pajak PPN dan PPh pasal 22 dan pasal 23 akan diperoleh maksimal 6% dari realisasi belanja Dana Desa.
Alokasi Penggunaan Dana Desa 2022
Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :
- Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor priortas lainnya.
Alokasi Penggunaan Dana Desa 2023:
1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.
2. Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point g: "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa"
3. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.
- tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).