Entri yang Diunggulkan

ONCE UPON A TIME IN CHINA (BEIJING & SHANGHAI) INTERNASIONAL FIELD STUDY MAGISTER MANAJEMEN - FEB UNIVERSITAS LAMPUNG

Di Kota Shanghai terdapat beberapa universitas yang cukup populer, antara lain: Shanghai Jiao Tong University; Shanghai Normal University; S...

Selasa, 19 Januari 2021

URGENSI PEMBENTUKAN BADAN INSPEKSI PAJAK (BIP) DAN REGULASI RENEWABLE TAX BASE


Lamun sira sekti, ojo mateni
Meskipun kamu sakti, jangan sekali-kali menjatuhkan,
Lamun siro banter, ojo ndhisiki
Meskipun kamu cepat, jangan selalu mendahului. 
Lamun sira pinter ojo minteri
Meskipun kamu pintar, jangan sok pintar.

Disalin ulang dan diperbaharui dari artikel saya tanggal 14 Oktober 2011   18:06 
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Sudah saatnya DJP di-up grade dan perlunya Regulasi Renewable Tax Base", 

Klik untuk baca:

https://www.kompasiana.com/ajigembul/550ed2e7813311882cbc65d5/sudah-saatnya-djp-di-up-grade-dan-perlunya-regulasi-renewable-tax-base

Kreator: Prasetyo Aji Bon Gembul


https://news.ddtc.co.id/dianggap-tak-sesuai-uud-1945-mk-diminta-pisahkan-djp-dari-kemenkeu-1799174

Pendapatan negara dan hibah ditargetkan Rp 1.292,9 triliun, kenaikan tersebut disumbang oleh penerimaan perpajakan yang direncanakan mencapai Rp 1.019,3 triliun, atau naik Rp 140,6 triliun (16,0 persen) dari target APBN-P 2011. Tax ratio meningkat dari 12,2 persen pada tahun 2011 menjadi 12,6 persen pada tahun 2012, dan konstribusi penerimaan pajak meningkat menjadi hampir 79 persen dari total pendapatan Negara dan hibah 2012. 
 
Pemerintah senantiasa terus memperbaiki sistem pengawasan di Direktorat Jenderal Pajak, termasuk peningkatan kualitas pemeriksaan pajak serta penyempurnaan mekanisme keberatan dan banding, dengan tujuan menghindari penyalahgunaan wewenang dan memberantas berbagai bentuk praktik korupsi di bidang perpajakan (RAPBN 2012, http://www.depkeu.go.id). Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terjadi bukan hanya karena iktikad buruk dari fiskus yang terlibat, tetapi juga dorongan kesempatan yang memberikan ruang dari suatu buruknya sistem tanpa kita sadari, jadi siapapun dapat terjebak dan menjadi korban sia-sia. 


A. PENYEMPURNAAN REFORMASI BIROKRASI 
Reformasi birokrasi dilakukan dengan memprioritaskan pada penataan dan penajaman fungsi organisasi, penyempurnaan business process dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia untuk dapat memperbaiki layanan masyarakat dan membangun kepercayaan publik. Reformasi birokrasi juga bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional dan terbuka, serta menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima. 

1. Sistem Pencalonan Terbuka untuk Grading Tertinggi dalam Suatu Jabatan Karir 
Salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan reformasi birokrasi, diperlukan pembenahan sistem pembinaan pegawai khususnya dalam perpindahan jabatan karier yang lebih memperhatikan kebutuhan organisasi. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 39/PMK.01/2009 mengatur pola mutasi jabatan karir pegawai yang paling ideal untuk diterapkan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Selain harus mempertimbangkan persyaratan administrasi juga memperhatikan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, prestasi kerja, jangka waktu menduduki jabatan dan/atau lokasi unit kerja, Peringkat Jabatan, hukuman/sanksi atas pelanggaran disiplin pegawai, kebutuhan organisasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan oleh pimpinan (perlu dibatasi dengan pembuktian keahlian). Dikecualikan dari ketentuan tersebut, untuk pengangkatan dalam jabatan struktural yang dilakukan melalui Pencalonan Terbuka seharusnya diprioritaskan dengan pemanfaatan Sistem Informasi Kepegawaian untuk mendukung pola promosi karir, secara periodik ter-up date dan print out assessment pegawai dikirim secara otomatis sebagai bahan rekomendasi atasan yang berwenang untuk mengusulkan promosi bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan administratif formal. 


2. Reward untuk Job dengan Resiko Tinggi dan Keahlian Khusus 
Sebagian job yang sering rentan konflik, beresiko tinggi dan perlu persyaratan keahlian khusus (karena harus dipersyaratkan sertifikasi ahli pengadaan) untuk bertugas dalam panitia pengadaan (ad hoc), perlu mendapatkan perhatian khusus, karena pengadaan barang dan jasa sangat dibutuhkan untuk mendukung operasional tugas-tugas administrasi dan pengawasan perpajakan. Posisi dalam ad hoc panitia pengadaan selama ini telah berjalan sangat tidak efektif dan efisien karena terjadi over lapping dalam hal waktu dan kinerja dengan tugas pokok/strukturalnya. Sehingga berdampak negatif kepada pegawai yang bersertifikat ahli pengadaan seperti kejenuhan berpikir, trauma psikis bahkan cenderung menghindar untuk ditugaskan/berkinerja. Solusi terbaik adalah dengan percepatan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 agar beban kerja menjadi lebih fokus dan berimbang. Pada sebagian besar KPP Pratama, melaksanakan tugas di help desk merupakan pekerjaan yang sangat menyita waktu dan pemikiran, yang seharusnya bagi Account Representative akan lebih optimal jika terfokus pada fungsi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak dan penggalian potensi. Sedangkan apabila ditangani oleh petugas pelayanan, cenderung menjadi penghambat kesuksesan layanan unggulan, karena waktu untuk memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak menjadi tidak terukur atau tidak efisien. Sehingga perlu dibentuk jabatan pelaksana untuk menangani tugas dalam suatu wadah Seksi Help Desk dan Penyuluhan Perpajakan di setiap KPP Pratama. 
 

3. Struktur Organisasi yang Bersifat Terbuka untuk Publik, Solid dan Fokus 
Sudah saatnya Direktorat Jenderal Pajak di-up grade menjadi suatu organisasi yang lebih besar ( idealnya seperti IRS, sebagai Badan Inspeksi Pajak (BIP) yang setingkat Kementerian), dengan prinsip “Terbuka untuk publik” (pimpinan tertinggi terdiri dari unsur jabatan karir/internal pegawai pajak dan unsur profesional independen dengan cara Pencalonan Terbuka), “Solid” (rentang kendali setiap bagian yang tidak terlalu luas sehingga koordinasi menjadi lebih efektif dan efisien) dan “Fokus” (dikelompokan berdasarkan kesamaan fungsi dan tugas yang tidak saling over lapping sampai dengan unit terkecil dalam berkoordinasi). 
 

Posisi pimpinan Badan Inspeksi Pajak (BIP) terkait Bidang Administrasi Perpajakan dan Pelayanan serta Bidang Pengawasan dan Penindakan harus diisi dari unsur jabatan karir untuk lebih mengefektifkan kinerja. Sedangkan untuk posisi pimpinan Badan Inspeksi Pajak (BIP) terkait Bidang Evaluasi Kebijakan dan Koordinasi Wilayah serta Bidang Dukungan Operasional dan SDM harus diisi dari unsur profesional independen untuk mendukung terwujudnya good governance dan sebagai Early Warning Sytem (EWS) akan kemungkinan munculnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan adanya keterbukaan informasi dan partisipasi dari publik. 
 
B. RENEWABLE TAX BASE DENGAN PARTISIPASI STAKEHOLDER 
Konsep proses keterlibatan partisipasi sebagai wujud penerapan keadilan dan kepedulian yang sesungguhnya yaitu “makanlah sebagian untukmu, berikanlah sebagian kepada yang berhak dan sebagian kepada yang membutuhkan”. Peristiwa bencana kerusuhan yang menjadi head line setahun terakhir dialami beberapa negara akibat masalah kemiskinan, kesenjangan ekonomi dan pengangguran akibat lapangan kerja yang sangat terbatas. Ternyata faktor tersebut bukan hanya masalah bagi negara berkembang saja, tetapi juga menjadi isu yang sangat penting bagi negara-negara yang paling maju sekalipun. 
 
1. Stimulus Perpajakan dalam Proses Asimilasi untuk Mendorong Pemerataan Investasi 
Berbagai strategi perlu ditempuh untuk melakukan Renewable Tax Base jangka panjang secara berkelanjutan yang salah satunya melalui konsep kebijakan stimulus perpajakan untuk mendorong pemerataan investasi nasional melalui naturalisasi dan asimilasi (pembauran yang tidak hanya dalam hal budaya tetapi juga biologis). Bentuk asimilasi dapat diilustrasikan sebagai berikut: untuk perkawinan antar suku agar diberikan stimulus perpajakan sebesar 20% atas kewajiban pajak penghasilan (PPh) selama 5 tahun dibatasi untuk penghasilan sampai dengan Rp 300 juta per tahun atau Rp 25 juta per bulan dan hanya berlaku sekali untuk perkawinan pertama saja. Perkawinan pribumi dengan WNI Keturunan diberikan stimulus perpajakan sebesar 30% atas kewajiban pajak penghasilan (PPh) 5 tahun dibatasi untuk penghasilan sampai dengan Rp 300 juta per tahun. Kebijakan asimilasi tersebut sangat bermanfaat untuk pendistribusian modal/investasi dan efisiensi biaya pemasaran, sehingga pemerataan pembangunan infrastruktur dan pusat/cluster ekonomi baru akan tumbuh secara alamiah secara berkelanjutan pada sektor riil. Sangat efektif dalam percepatan di luar daerah metropolitan serta memberikan perlindungan terhadap properti dan investasi WNI Pribumi dan Keturunan dalam bentuk ikatan empati dan meminimalisir kesenjangan daya beli masyarakat serta pertumbuhan bisnis wira usaha yang akan memperluas ketersediaan lapangan kerja. Bentuk asimilasi lainnya dapat diilustrasikan seperti untuk perkawinan WNI Pribumi maupun Keturunan dengan Warga Negara Asing (WNA) agar diberikan sanksi perpajakan 200% selama 5 tahun, dengan pertimbangan untuk mengantisipasi properti dan investasi tidak dikuasai secara terselubung oleh pihak Warga Negara Asing (WNA) yang mempunyai kepentingan bisnis secara pribadi sehingga mengakibatkan mengalir ke luar negeri tanpa terkendali dikhawatirkan terjadi bisnis terselubung. 


2. CSR untuk Infrastruktur Fasilitas Sosial dan Umum sebagai Persyaratan Tax Holiday 
Corporate Social Responsibility (CSR) sebaiknya hanya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur fasilitas sosial dan umum. Untuk setiap investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA), agar beriktikad baik untuk membelanjakan dimuka sebesar 2,5% sebagai bagian dari CSR yang digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial/umum (diprioritaskan Sekolah Dasar, Puskesmas Pembantu dan jalan baru dengan lebar 8 m). Sebagai ilustrasi, dengan perkiraan luas bangunan fasilitas sosial/ umum 1.000 m2 dan nilai bangunan Rp 2,5 juta per m2 akan diperoleh 10 unit bangunan fasilitas sosial/umum atau setara pembangunan 6,25 km jalan baru dengan lebar 8 m (nilai jalan Rp 500 ribu per m2), apabila untuk setiap investasi Rp 1 Trilliun (diperoleh CSR untuk infrastruktur senilai Rp 25 milyar). 

Mungkin menimbulkan pertanyaan baru yaitu pasti akan dikorupsi dengan mudah, strategi pencegahannya dengan cara pemerintah menerbitkan standar spesifikasi teknis minimal dan gambar perencanaan bangunan atau jalan yang dibiayai dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Sebagai kontrol dari pihak masyarakat dan pihak investor, maka untuk setiap sarana infrastruktur fasilitas sosial dan umum yang telah selesai dibangun dapat dipasang prasasti atau tugu land mark yang berisi branded perusahaan milik investor dilengkapi nilai proyek serta tahun mulai dan selesai dibangun. Bagi investor dengan segmentasi calon konsumen adalah semua lapisan masyarakat (terutama produk makanan dan minuman) maka akan terjadi penghematan biaya pemasaran/iklan bagi investor. Apabila kualitas fisik infrastruktur yang dibangunnya rendah maka akan merugikan investor sendiri karena berpengaruh dengan ketidakpercayaan masyarakat perusahaan/ investor tersebut. 

Menurut Profesor Vivek Wadhwa dari Duke University, China berhasil menghasilkan sekitar 351.537 insinyur setiap tahunnya, India sebanyak 112.000 insinyur, dan Amerika Serikat sebanyak 137.437 insinyur. China telah mencanangkan pertumbuhan ekonominya berbasis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka menciptakan tenaga insinyur yang handal adalah prioritas utama mereka saat ini. Dari beberapa diskusi, diperkirakan, saat ini Indonesia meluluskan sarjana teknik sebanyak 35.000-50.000 orang setiap tahunnya yang belum tentu semua bekerja di bidang keteknikan atau teknologi (Antara AS, China, India, dan Indonesia. 18 April 2011, http://pii.or.id). Dampak positif yang diperoleh dari konsep regulasi CSR untuk pembangunan infrastruktur fasilitas sosial dan umum adalah pertambahan lapangan kerja yang akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan dan pertumbuhan ekonomi di sektor usaha jasa konstruksi. Untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah beriktikad baik membiayai pembangunan infrastruktur fasilitas sosial dan umum Corporate Social Responsibility (CSR) sangat layak mendapatkan fasilitas Tax Holiday yang setara dan wajar. 

3. Perpanjangan Sertifikat HGU Wajib Hibah 5% Lahan Produktif Transmigran 
Tahun 2000 Indonesia menghasilkan 6.900.000 ton minyak sawit tahun 2009 (urutan kedua setelah Malaysia 10.800.000 ton) meningkat menjadi penghasil minyak sawit terbesar yaitu 20.900.000 ton dengan perkebunan sawit terluas di dunia (> 1 juta hektar) diikuti Malaysia dan Nigeria (Cheng Hai Teoh, Key Sustainable Issues in The Palm Oil Sector (2010), International Finance Corporation-World Bank Group). Data penyebaran Hak Guna Usaha perkebunan tahun 2011 khusus wilayah Sumatera Utara berjumlah 511 HGU dengan luas areal 1.096.181,2129 hektar yang hampir 90% digunakan untuk lahan perkebunan kelapa sawit. 


Suatu saat saya pernah membaca tentang konsep Roundtable and Sustainable Palm Oil (RSPO), ternyata salah satu tujuannya adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar perkebunan sawit. Agar tujuan tersebut dapat lebih terasa maka diperlukan regulasi, misalnya untuk setiap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan/Wajib Pajak Badan agar 5% dari luas lahan produktif dihibahkan kepada tansmigran lokal atau luar daerah melalui sistem plasma seluas 2 hektar per Kepala Keluarga secara selektif. Sebagai ilustrasi, untuk luas lahan perkebunan sawit 1.000 hektar setidaknya tersedia lahan untuk 25 Kepala Keluarga. 


Berdasarkan proyeksi umur 4 sampai dengan 25 tahun menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) rata-rata 25,20 ton per hektar per tahun, dengan harga jual di Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) Rp 1.600.410 per ton diperoleh penghasilan bruto Rp 40.330.332 per hektar per tahun (atau penghasilan netto Rp 18.148.650 per hektar per tahun (45% dari penghasilan untuk biaya pemeliharaan, pupuk dan kimia pencegah hama). 



Jadi untuk lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2 hektar akan diperoleh penghasilan bersih rata-rata per Kepala Keluarga Rp 36.297.300 per tahun atau Rp 3.024.775 per bulan, sehingga diperkirakan dalam jangka waktu 5 tahun akan terbentuk embrio cluster bisnis baru (usaha kecil dan menengah (UKM)) yang berpotensi untuk penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk 1 juta hektar lahan perkebunan sawit apabila 5% dari luas lahan produktif diberikan kepada tansmigran lokal atau luar daerah dengan sistem plasma 2 hektar (minimal memberikan penghasilan untuk >25.000 Kepala Keluarga) yang dalam waktu 5 tahun kedepan diperkirakan berpotensi penambahan NPWP > 25.000 Wajib Pajak Orang Pribadi dari petani plasma perkebunan sawit. 


https://news.ddtc.co.id/pembentukan-badan-otorita-penerimaan-negara-masuk-draf-rkp-2025-1802033


CATATAN TRAVELING DAN KULINER SELAMA 5 TAHUN BERTUGAS DI EX. GEDUNG ALGEMEENE SECRETARIE HINDIA BELANDA SEBERANG KEBUN RAYA BOGOR




















































































































Shabu Hachi 0813-1819-2057
https://maps.app.goo.gl/QMpgqGrw6CF96Mes7






























SATE TEGAL LAKA LAKA
0851-0075-4444
https://maps.app.goo.gl/QP1aBBoguUKcpg1b7