PPN KMS atau pajak membangun sendiri ini sudah dikenakan sejak 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang: Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas KMS yang Dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan tidak dalam Lingkungan Perusahaan atau Pekerjaan.
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).
Yang termasuk kriteria Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan PKP (Huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012).
Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan (Pasal 4 ayat (1) PMK-163/PMK.03/2012).
Tarif dan pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri 10% x 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangunan bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah (Pasal 3 PMK-163/PMK.03/2012).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2012 tanggal 5 November 2012 tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan atas Jumlah Biaya yang Dikeluarkan dan/atau yang Dibayarkan untuk Membangun Bangunan dalam rangka Kegiatan Membangun Sendiri (untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/ PMK.03 / 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri).
Pasal 2 (1) Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Pasal 2 (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri:
- tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan; atau
- memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, namun tidak benar atau tidak lengkap, jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan secara jabatan berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/ PRT/M /2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
Kini, pemerintah kembali memperbarui peraturan pajak membangun sendiri atau KMS melalui PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas KMS terbaru ini berlaku mulai 1 April 2022. Melalui siaran pers yang diterbitkan Ditjen Pajak Nomor SP-24/2022, tujuan pembaruan PMK PPN KMS adalah:
- Untuk meningkatkan keadilan dan kepastian hukum
- Mendorong peran serta masyarakat
- Serta memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan atas kegiatan membangun sendiri