Entri yang Diunggulkan

ONCE UPON A TIME IN CHINA (BEIJING & SHANGHAI) INTERNASIONAL FIELD STUDY MAGISTER MANAJEMEN - FEB UNIVERSITAS LAMPUNG

Di Kota Shanghai terdapat beberapa universitas yang cukup populer, antara lain: Shanghai Jiao Tong University; Shanghai Normal University; S...

Selasa, 29 September 2015

PEMANTAUAN DAN EVALUASI TERHADAP LAPORAN PERPAJAKAN PEMERINTAH DESA (UNTUK MENGETAHUI TINGKAT KEPATUHAN PENYAMPAIAN DATA TRANSAKSI HARIAN DAN REKAPITULASI TRANSAKSI HARIAN)


Perlu Berita Acara Rekonsiliasi Pembayaran Pajak Dana Desa 3 (tiga) tahun terakhir (berdasarkan data per 31 Oktober) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung Kabupaten, KPPN dan KPP Pratama untuk pengawasan awal/ trigger penggunaan dana desa.

Agar perhitungan pajak atas penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka diperlukan sinergi antara Inspektorat Kabupaten sebagai APIP, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan KPP Pratama untuk melakukan monitoring  bersama berdasarkan data Realisasi Pembayaran Pajak Dana Desa per 31 Oktober dari KPP Pratama untuk 3 (tiga) tahun terakhir. 


Aja dadi uwong sing rumangsa bisa lan rumangsa pinter. Nanging dadiya uwong sing bisa lan pinter rumangsa 
(Jangan jadi orang yang merasa bisa dan merasa pintar, tetapi jadilah orang yang bisa dan pintar merasa)




https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/madiun/id/data-publikasi/berita-terbaru/2852-bendahara-desa-berperan-dalam-peningkatan-penerimaan-negara.html
 

Amanat Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 71, 72 dan 75, pada intinya mengatur Keuangan Desa bahwa pendapatan desa antara lain bersumber dari pendapatan asli desa (hasil usaha, aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong), alokasi APBN, bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten/ Kota dan alokasi dana desa, bantuan keuangan dari APBD, hibah dan sumbangan serta pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa berada di tangan Kepala Desa.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mencabut Permendagri  No. 113 Tahun 2014 dalam pasal 58 (2)  Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Mekanisme pengawasan terhadap pemotongan/ pemungutan dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

BAB VIII Pemantauan dan Evaluasi Pasal 42 ayat (2) Pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
  1. penyaluran Dana Desa;
  2. laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa;
  3. sisa Dana Desa di RKD; dan
  4. laporan perpajakan Pemerintah Desa. 
Pasal 46 Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan perpajakan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan penyampaian data transaksi harian dan rekapitulasi transaksi harian.












Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro (KP2KP Sukadana) bersinergi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Lampung Timur secara periodik melakukan pengawasan kepatuhan formal Bendahara Desa terkait penyetoran dan pelaporan pajak melalui gathering perpajakan dengan Kepala Desa dan Bendahara Desa dari tanggal 1 sd 10 September 2015 yang dipusatkan di 5 lokasi yaitu: 
  • Balai Desa Labuhan Maringgai (45 Desa), 
  • BPU Batanghari (60 Desa), 
  • Balai Desa Pugung Raharjo (48 Desa), 
  • Balai Desa Sukaraja Nuban (54 Desa) 
  • BPU Braja Sakti (51 Desa).

Selanjutnya KPP Metro akan memberikan pelayanan dan kosultasi kepada Bendahara Desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, secara khusus KP2KP Sukadana akan menyediakan ‘Klinik Pajak’ setiap hari Rabu mengingat para Bendahara Desa masih memiliki pengetahuan yang sangat awam terkait perpajakan.


Jenis Pajak terkait Penggunaan Dana Desa yang harus dipungut antara lain: 

Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dipotong atas pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, dan pembayaran lain yang diterima oleh Orang Pribadi. Termasuk jika penghasilan orang yang menjadi bendahara desa sudah melebihi PTKP maka dalam kapasitas sebagai bendahara desa memotong PPh 21-nya atas penghasilan sendiri. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
 















Pajak Penghasilan Pasal 22, yang dipungut dari Pengusaha/ Toko atas pembayaran atas pembelian barang dengan nilai pembelian diatas Rp. 2.000.000,- tidak terpecah-pecah. Tarifnya adalah 1,5% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 3% atau 100% lebih tinggi.

Pajak Penghasilan Pasal 23, yang dipotong dari penghasilan yang diterima rekanan atas sewa (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain. Tarifnya untuk penghasilan atas jasa adalah 2% jika rekanan ber-NPWP, jika belum punya NPWP dipungut 4% atau 100% lebih tinggi.

https://ortax.org/forums/discussion/pph-untuk-biaya-pembelian-nasi-kotak-bungkus-dan-catering


Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 2 ayat (1) KMK 563/KMK.03/2003), atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp. 1.000.000,- tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah, tarifnya 11% x harga jual.  (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/ atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah).


Sangat dianjurkan agar rekanan bendahara desa harus sudah sebagai Pengusaha Kena Pajak dan sudah mempunyai nomor seri faktur pajak, karena hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak. Jika menggunakan rekanan non PKP maka PPN tetap dipungut dengan mencantumkan NPWP Bendahara Desa.



KTH AGRO MULYO LESTARI 
https://maps.app.goo.gl/3V6PuUvfakTxCjyV6

Dikutip dari media website http://www.formasi.org. Istilah yang harus Anda ketahui dalam Penyusunan APB Desa, yaitu: 
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan-pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  • Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  • Dana Desa adalah dana alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  • Kelompok transfer adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  • Sekretaris Desa adalah pimpinan sekretariat desa dan bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  • Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada Bank yang ditetapkan.
  • Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APB Desa melalui rekening kas desa.
  • Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APB Desa melalui rekening kas desa. Surplus Anggaran Desa adalah selisih lebih antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  • Defisit Anggaran Desa adalah selisih kurang antara pendapatan desa dengan belanja desa.
  • Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
  • Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
  • Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  • Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut dengan BUM Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa sebagai usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan masyarakat yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat.
  • Rencana Anggaran Belanja Awal yang selanjutnya disingkat RAB awal adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan Desa serta rencana pembiayaan sebagai dasar Penyusunan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.
  • Rencana Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  • Bendahara Desa, selanjutnya disebut Bendahara adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa
  • Program adalah penjabaran kebijakan Desa dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan visi dan misi Kepala Desa.
  • Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh Desa sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.

  • Pungutan Desa adalah segala pungutan baik berupa uang maupun barang yang dilakukan oleh Pemerintah Desa berdasarkan aturan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  • Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
  • Panjar adalah uang yang diserahkan oleh Bendahara Desa atas persetujuan Kepala desa kepada Pelaksana Kegiatan untuk pelaksanaan awal kegiatan.
  • Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan guna mendanai kegiatan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran

Unsur-unsur dalam Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek Barang/ Belanja Modal dilaksanakan kontraktor (melalui Tender pengadaan jasa konstruksi).
  1. Harga material on site (plus ongkos kirim).
  2. Upah Tenaga Kerja (Mandor dan Tukang).
  3. Biaya Over Head maksimal 15%
  4. Keuntungan Pemborong (maksimal 20% x Total 1 sampai dengan 3))
  5. PPN 11% x DPP (=Total 1 sd 4)
  6. Pasal 22 (tarif 1,5%) atau 23 (tarif 2%) x (DPP)
  7. Potensi Pajak 12,5% dari DPP  (Dasar Perhitungan Pajak)
Unsur-unsur Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk proyek dilaksanakan Swakelola (Masyarakat Desa terkait penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Infrastruktur)
  1. Harga material on site (plus ongkos kirim), terdapat potensi PPh pasal 22 (tarif 1,5%) dan PPN 11% untuk pembelian > Rp 2 juta pada rekanan yang sama selama 1 bulan.
  2. Upah Mandor dan Tukang per hari < Rp 300 ribu (tidak terdapat potensi PPh pasal 21). Kecuali untuk honorarium nara sumber/ ahli dikenakan PPh final 5%.
  3. Jasa katering/ jasa boga terdapat potensi PPh pasal 23 serta potensi Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
  4. Jasa sewa alat berat terdapat potensi PPh pasal 23.
  5. Potensi Pajak PPN dan PPh pasal 22 dan pasal 23 akan diperoleh maksimal 6% dari realisasi belanja Dana Desa.

Alokasi Penggunaan Dana Desa 2022

Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.

Sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut :

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
  4. Program sektor priortas lainnya.

Alokasi Penggunaan Dana Desa 2023:

1. Program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa.

2.  Sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat 2 point g: "dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% dari pagu Dana Desa setiap Desa" 

3.  Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.

4. Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa serta program atau kegiatan lain.


Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. tahap I, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli sebesar 60% (enam puluh persen); dan
  2. tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. 
 
https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=bagaimana-mekanisme-penyaluran-dana-desa-dari-rkun-ke-rkud




Untuk meningkatkan perekonomian desa bisa untuk benchmarking melalui klik di laman ini:

INKUBATOR BISNIS SEBAGAI JANGKAR PERCEPATAN PERKEMBANGAN USAHA KECIL (FGD KAGAMA LAMPUNG 2015: REVITALISASI EKONOMI DESA)  

https://kigedemenoreh.blogspot.com/2015/08/revitalisasi-ekonomi-usaha-mikro-kecil.html?m=1

https://news.detik.com/berita/d-7205631/kemendes-dorong-laporan-bumdes-diaudit-akuntan-publik

Sharing terkait testimoni reformasi birokrasi bisa klik di laman ini:

BERBAGI KISAH DAN HARAPAN (PERJALANAN MODERNISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, OKTOBER 2009) ARTIKEL KU DI HALAMAN 135

https://kigedemenoreh.blogspot.com/2021/08/berbagi-kisah-dan-harapan-perjalanan.html

https://news.ddtc.co.id/kantor-pajak-undang-puluhan-kepala-desa-ada-kurang-setor-2017-2022-1799148

https://www.bantennews.co.id/sepanjang-2023-sejumlah-kades-di-banten-terjerat-korupsi/

https://www.instagram.com/reel/C0-y53ihPdI/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==