“Marcus Aurelius: "Tak Ada yang Bisa Lukai dan Rugikan Kita, Kecuali Diri dan Kesalahan Kita Sendiri"
Dalam salah satu diklat Pejabat Pembuat Komitmen, ada peserta yang menceritakan kondisi dilematis seorang PPK ketika dihadapkan pada kondisi pekerjaan yang tidak selesai. Pilihan pertama PPK memutus kontrak karena kontraktor dianggap wanprestasi. Namun pilihan inipun bukannya tanpa resiko, PPK harus bersiap berhadapan dengan pemeriksa karena output DIPA tidak tercapai. Pilihan kedua adalah memberikan kesempatan pada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memberikan waktu 50 hari, namun tetap memberikan denda keterlambatan. Pilihan kedua inipun juga beresiko kalau pekerjaan tersebut melampaui akhir tahun anggaran. Untuk melakukan pembayaran di tahun yang akan datang tentunya harus disediakan dananya dalam DIPA. Pilihan ketiga adalah membuat Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai (Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M - Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan).
PPK
merupakan jabatan Ad Hoc yang sangat
mulia yang butuh ketangguhan dan keikhlasan, kisah dilematis di atas merupakan fakta dan nyata yang mungkin akan terjadi dalam
kehidupan kita. Maksud hati untuk mengabdi dengan sepenuh hati, tetapi tidak
mungkin lagi menghindar dari tugas yang beresiko sangat tinggi. Kadang kalau
kita semua boleh jujur, pasti terlintas dalam pikiran mengapa harus bertindak
konyol, terlebih apabila terpaksa terlibat dalam suatu situasi rentan konflik
yang mungkin berdampak terhadap karir, walaupun entah kelak bakal untuk
menyelamatkan muka siapa?
Walaupun terkesan berlebihan, bekerja secara sempurna
(excellent) sudah menjadi tuntutan. Kita harus menyadari bahwa Langkah, Jodoh,
Rizki, Pertemuan dan Maut ketetapan
Allah SWT yang sangat berhak menentukan rahasia dan takdir setiap manusia dalam
proses perjalanan hidupnya. Mungkin
kemuliaan seorang PPK akan lebih tuntas jika pekerjaannya dapat tercapai baik out put maupun out come dan mendapatkan apresiasi positif, berikut sharing
pengalaman dan mengupas ketentuan yang terkait tugas dan fungsi PPK yang
mungkin akan memberikan manfaat untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang
sebenarnya sebagian dapat diprediksi sebelumnya.
Jenis pengadaan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 1 yaitu:
Jenis pengadaan sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 1 yaitu:
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
- Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah piker (brainware).
- Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Sesuai Peraturan
Presiden RI Nomor
70 Tahun 2012, Pasal
11 bahwa:
(1) Pejabat Pembuat Komitmen memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan
rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
c. menyetujui
bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
d. melaksanakan
Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
e.
mengendalikan
pelaksanaan Kontrak;
f.
melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan
hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan
kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan
anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan
kepada PA/KPA setiap
triwulan; dan
i. menyimpan
dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal
diperlukan, PPK dapat::
a.
mengusulkan kepada PA/KPA:
1)
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
2) perubahan
jadwal kegiatan pengadaan;
b.
menetapkan tim pendukung;
c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk
membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang
Tugas pokok dan kewenangan PPK pada
dekade yang lalu identik dengan tupoksi Pimpinan Proyek maupun Pimbagpro,
sebenarnya yang sangat dibutuhkan oleh PPK adalah suatu kelayakan dalam
menjalankan tanggung jawab manajerial yang diamanatkan oleh Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sebagaimana telah diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP)
pada awal Tahun Anggaran.
KELAYAKAN DALAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN KONTRAK
1. Kecepatan dan Kecermatan dalam Menetapkan HPS
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 66 bahwa
(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk
Kontes/Sayembara dan Pengadaan
Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS
berdasarkan HPS yang ditetapkan
oleh PPK.
(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.
(4) HPS ditetapkan:
a. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
penawaran untuk pemilihan
dengan pascakualifikasi; atau
b. paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan
penawaran ditambah dengan
waktu lamanya proses prakualifikasi
untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
2. Keahlian
Negosiasi dalam Menyusun Rancangan Kontrak
Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012, Pasal 77 bahwa
(6)
Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan
PPK sebelum dituangkan dalam
Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam
hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan perubahan dan bersifat
final, serta memerintahkan ULP
untuk membuat dan mengesahkan
Adendum Dokumen Pengadaan.
Sesuai Peraturan
Presiden RI Nomor
70 Tahun 2012, Pasal
86 bahwa
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa untuk
ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa dilakukan
setelah DIPA/DPA ditetapkan.
(3) Para pihak menandatangani
Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa
menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
3.
Kecermatan dalam Meneliti Dokumen
Pendukung Kontrak
Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8 /MK.1/2014, angka 19
yaitu PPK dalam menerima segala
bentuk jaminan/garansi dari bank dan/atau asuransi yang disampaikan penyedia barang/jasa agar
memastikan keabsahannya secara formil dan materiil. Sesuai Peraturan
Presiden RI Nomor
70 Tahun 2012, Pasal
87 bahwa:
(1) Dalam hal terdapat perbedaan
antara kondisi lapangan pada
saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia
Barang/Jasa dapat melakukan
perubahan pada Kontrak yang meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(1a) Perubahan Kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan Kontrak Harga Satuan atau bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan dari
Kontrak Gabungan Lump
Sum dan Harga Satuan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang
tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal;
b. tersedia anggaran untuk pekerjaan
tambah.
KELAYAKAN DALAM PENGAWASAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pejabat
Pembuat Komitmen merupakan pejabat struktural pada satuan kerja berkenaan yang memiliki sertifikat
keahlian pengadaan barang/jasa. Kuasa Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen tidak memerlukan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa; (Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor
6/KMK.01/2013)
1. Pembentukan Bagian Rancangan Spesifikasi dan Kontrak serta
Bagian Pengawasan dan Pengendalian
Instansi
vertikal Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/KMK.01/2013 tentang Kebijakan
Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2014 – 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.01/2009, terdiri dari yaitu:
1. Kantor Wilayah DJP (29 Kanwil Modern,
Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP
Jakarta Khusus);
2. Kantor Pelayanan Pajak (4 KPP WP Besar,
28 KPP Madya, 299 KPP Pratama);
3. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi
Perpajakan (207 KP2KP).
Organisasi Ditjen Pajak yang
membawahi dengan 569 satuan kerja, idealnya dibentuk Direktorat yang khusus
menangani Pengelolaan Barang Milik Negara (1. Bagian rancangan spesifikasi dan
kontrak serta 2. Bagian pengawasan dan pengendalian) terutama untuk memberikan
bimbingan, monitoring, pengawasan dan pengendalian kepada Pejabat Pembuat
Komitmen di satuan kerja DJP di daerah untuk melaksanakan belanja modal
(terutama pembangunan gedung yang memerlukan jadwal waktu lama tergantung luas,
jumlah lantai (pekerjaan struktur), pekerjaan arsitektur dan fasilitas non
standar yang ditentukan dalam rancangan/design
spesifikasi) dan belanja barang.
2. PPK Idealnya Tidak Lagi
sebagai Jabatan Ad Hoc
Untuk satuan kerja Eselon III di Kementerian Keuangan, untuk jabatan
Pejabat Pembuat Komitmen idealnya tidak lagi
ad hoc (karena akan membebani secara fisik dan psikis
pejabat struktural eselon IV yang sudah memiliki Beban Kinerja tinggi khususnya
pada bidang teknis) dan lebih direkomendasikan melekat pada jabatan Kepala Subbag
Umum (hanya remunerasi sewajarnya
dinaikkan pada posisi grading 16), persyaratan mutlak wajib memiliki sertifikat
Pengadaan Barang dan Jasa serta pola mutasinya jika memungkinkan dengan
mekanisme pencalonan terbuka. Fungsi yang melekat selama ini sebagai Pejabat
Penandatangan SPM agar dirangkap oleh KPA atau dilimpahkan kepada pelaksana subaggian umum yang senior (masa kerja
golongan minimal 4 tahun).
3. PPK Seharusnya yang Menjalankan Fungsi Perencanaan dan
Penganggaran
a. Menerjemahkan
Peraturan Presiden RI Nomor 73
Tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011, contoh:
perencanaan pembangunan gedung yang akan dibangun 2 lantai seluas 400 m2,
dengan detail sebagai berikut (aplikasi Microsoft Visio sebagai tools sederhana untuk merencanakan/planning gambar lay out
gedung dalam pelengkap dokumen usulan anggaran).
b. Memperkirakan Anggaran yang Dibutuhkan untuk Membangun Gedung
Berdasarkan HSBGN sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor45/PRT/M/2007 (berkoordinasi dengan
kantor Regional Distarukim Provinsi)
4. Pengawasan melalui Monitoring Harian serta Rapat Evaluasi
Mingguan dan Bulanan
Penting untuk melakukan
monitoring harian pekerjaan fisik di lapangan/on site, sehingga informasi dan kendala akan sangat akurat untuk
dibahas dalam evaluasi pekerjaan melalui rapat mingguan, jika setelah sebulan
pekerjaan dilaksanakan dan hasilnya deviasi realisasi fisik dan material on site di lapangan > 10% dari jadwal
pelaksanaan/schedule kurva S, Pejabat Pembuat Komitmen wajib segera
melayangkan surat teguran I kepada rekanan. Jika perkembangan pada bulan kedua,
pekerjaan dilaksanakan dan hasilnya deviasi realisasi fisik dan material on site di lapangan > 10% dari schedule kurva S, maka PPK wajib segera
melayangkan surat teguran II kepada kontraktor.
Aplikasi Microsoft Project dapat
digunakan sebagai tools untuk mengetahui kewajaran pelaksanaan konstruksi berdasarkan jenis pekerjaan
utama (pondasi, struktural, arsitektural, electrikal dan mekanikal). Idealnya untuk Pekerjaan Konstruksi masa
kontrak harus berakhir 30 Nopember, sehingga jika pekerjaan terlambat/fisik
belum mencapai 100% logikanya sisa pekerjaan fisik harus kurang dari 10%
berdasarkan Berita Acara Serah Terima seolah-olah pekerjaan
telah selesai 100%, dengan catatan penyedia wajib menyelesaikan pekerjaan dan
dibuat perjanjian dengan pihak Bank bahwa uang tidak bisa dicairkan sebelum ada
pernyataan dari PPK bahwa pekerjaan selesai. Kontraktor juga
wajib menyerahkan jaminan retensi 5%
dari nilai kontrak wajib diserahkan (dari Bank Umum) untuk jangka waktu
6 bulan masa pemeliharaan. Sehingga kontraktor akan memperoleh pembayaran 100%
penuh berdasarkan kontrak dan pengembalian jaminan pelaksanaan.
(Penulis telah lulus sertifikasi PBJ tahun 2005
menjadi Panitia PBJ sd 2010, menjadi PPK sejak tahun 2011 hingga sekarang, telah mengikuti diklat PPK serta diklat
perencanaan dan penganggaran)
DAFTAR
PUSTAKA:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada DIPA Tahun Anggaran Berikutnya
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 42/PB/2013 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013.
- Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE- 8/MK.1/2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2014 di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Dwi Ari Wibawa, SIP, M.M, Dilema Pejabat Pembuat Komitmen, http://www.bppk. depkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/19588-dilema-pejabat-pembuat-komitmen.