Entri yang Diunggulkan

ONCE UPON A TIME IN CHINA (BEIJING & SHANGHAI) INTERNASIONAL FIELD STUDY MAGISTER MANAJEMEN - FEB UNIVERSITAS LAMPUNG

Di Kota Shanghai terdapat beberapa universitas yang cukup populer, antara lain: Shanghai Jiao Tong University; Shanghai Normal University; S...

Selasa, 23 April 2013

PEMIMPIN PANUTAN WAJIB PATUH DALAM MEMBAYAR PAJAK

Perhelatan akbar penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2012 untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan akan berakhir 30 April 2013. Talkshow interaktif; pengumuman di surat kabar, spanduk, media elektronik; kelas pajak dan workshop ngisi bareng SPT, Drop Box dan Pojok Pajak serta acara panutan penyampaian SPT Tahunan 2012 oleh unsur pimpinan lembaga dan instansi di daerah merupakan serangkaian upaya dari aparatur Ditjen Pajak untuk memberikan penyuluhan, pembelajaran  dan pelayanan secara berkelanjutan agar meningkatkan kepatuhan dan kejujuran Wajib Pajak.
 

 
           KEPATUHAN yaitu menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat (3) UU KUP), jika SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administrasi (pasal 7 ayat (1) UU KUP). KEJUJURAN yaitu WP yang memiliki penghasilan wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas  dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
           Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. PENGHASILAN yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
           Arti penting pajak telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2)  bahwa “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Selanjutnya untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat (1) menjelaskan definisi PAJAK adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1, UU KUP). 


           Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subyektif dan objektif (pasal 2 UU KUP), kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengambilan, pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT dapat secara manual dan elektronik. Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa  zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”. 
            Pemimpin (priyayi) panutan secara sederhana diketahui dari perilaku “ing ngarso sung tulodho” artinya ketika menjadi pemimpin harus bisa memberikan tauladan kepada semua pegawai dibawahnya. Menehono busono marang wong kang wudo”, berikan baju (perilaku beretika dan profesionalisme) kepada orang yang telanjang (tidak punya malu dalam berperilaku dan bekerja) mungkin bisa menjadi renungan bagi kita semua. “Wejangan penting dari Sosrokartono, antara lain, sugih tanpa banda, digdaya tanpa aji, nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake (kaya tanpa harta, sakti tanpa azimat, menyerbu tanpa pasukan, menang tanpa merendahkan). Sebuah filsafat laku yang merangkum dunia ekonomi, militer, politik, hingga sosial atau etika “ 
           Penjabaran wejangan Raden Mas Pandji Sosrokartono (kakang kandung RA Kartini), saya dipahami sebagai berikut SUGIH TANPA BANDHA(artinya seseorang tidak perlu menunggu kaya untuk bisa memberi sesuatu kepada orang lain dan dalam menjalankan kewajibannya), “DIGDAYA TANPA AJI” (disegani karena selalu positive thinking, menghargai dan tenggang rasa kepada orang lain), “NGLURUG TANPA BALA” (sebagaimana diceritakan dalam epos peperangan Bharatayuddha, ketika Prabu Salyapati (Narasoma) yang mengerahkan ilmu Candabirawa (milik mertuanya yang seorang raksasa, Bagaspati) akhirnya gugur pada hari ke-18 di tangan sang Prabu Yudistira, kisah tersebut menunjukan bahwa musuh terbesar kita sebenarnya adalah hawa nafsu kita sendiri),”MENANG TANPA NGASORAKE” (jangan pernah berfikir bahwa hidup adalah persaingan untuk pencapaian cita-cita hanya memuaskan fisik semata, namun harus menghilangkan sifat iri dan takabur).        
           Pembahasan kepemimpinan oleh para ahli diantaranya dalam buku “The Ruthless Leader”   yang merupakan perpaduan karya berjudul The Art of War karya Sun Tzu; The Prince karya Nicolo Machiavelli dan The Servant karya  Alistair McAlpine yang berisi tentang  spirit yang disampaikan adalah prinsip-prinsip disiplin dan keteguhan pemimpin dalam mencapai suatu tujuan. DISIPLIN yang dimaksud adalah disiplin dalam pengertian pelayanan diri sendiri, bertindak dengan motivasi diri yang akan menimbulkan rasa kepuasan diri, rasa bangga karena telah melakukan usaha yang keras dalam mencapai suatu tujuan.
           Terima kasih kepada semua Wajib Pajak yang telah patuh dan jujur dalam pelaporan SPT Tahunan 2012 setidaknya sudah memiliki kebanggan sebagai pemimpin panutan bagi dirinya sendiri dan Bangga Bayar Pajak untuk keperluan Negara.

(Tulisan ini opini dan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi manapun)