Perhelatan
akbar penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2012 untuk WP Orang Pribadi
dan WP Badan akan berakhir 30 April 2013. Talkshow
interaktif; pengumuman di surat kabar, spanduk, media elektronik; kelas pajak
dan workshop ngisi bareng SPT, Drop Box dan Pojok Pajak serta acara
panutan penyampaian SPT Tahunan 2012 oleh unsur pimpinan lembaga dan instansi
di daerah merupakan serangkaian upaya dari aparatur Ditjen Pajak untuk
memberikan penyuluhan,
pembelajaran dan pelayanan
secara berkelanjutan agar meningkatkan kepatuhan dan kejujuran Wajib Pajak.
KEPATUHAN
yaitu menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian (pasal 3 ayat
(3) UU KUP), jika SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang
ditentukan akan dikenai sanksi administrasi (pasal 7 ayat (1) UU KUP). KEJUJURAN yaitu WP yang memiliki penghasilan
wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP Pratama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk
melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. PENGHASILAN yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan
dalam bentuk apa pun.
Arti penting pajak telah diatur dalam
UUD 1945 pasal 23 ayat (2) bahwa “Segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”. Selanjutnya untuk
mewujudkan tujuan nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Undang
Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
pasal 1 ayat (1) menjelaskan definisi PAJAK
adalah konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (pasal 1, UU KUP).
Kewajiban
perpajakan Wajib Pajak dimulai sejak memenuhi persyaratan subyektif dan
objektif (pasal 2 UU KUP), kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengambilan,
pengisian, penandatanganan dan penyampaian SPT dapat secara manual dan
elektronik. Zakat
atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto telah diatur dalam Undang Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang
Pajak Penghasilan Pasal 9 ayat (1) huruf g, menyatakan bahwa “zakat
yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi
pemeluk agama yang diakui di indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan
atau berdasarkan Peraturan Pemerintah”.
Pemimpin (priyayi) panutan secara sederhana diketahui dari perilaku “ing ngarso sung tulodho” artinya ketika
menjadi pemimpin harus bisa memberikan tauladan kepada semua pegawai
dibawahnya. “Menehono
busono marang wong kang wudo”, berikan baju (perilaku beretika dan
profesionalisme) kepada orang yang telanjang (tidak punya malu dalam
berperilaku dan bekerja) mungkin bisa menjadi renungan bagi kita semua. “Wejangan
penting dari Sosrokartono, antara lain, sugih tanpa banda, digdaya tanpa aji,
nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake (kaya tanpa harta, sakti tanpa
azimat, menyerbu tanpa pasukan, menang tanpa merendahkan). Sebuah filsafat laku
yang merangkum dunia ekonomi, militer, politik, hingga sosial atau etika “
Penjabaran wejangan Raden Mas
Pandji Sosrokartono (kakang
kandung RA Kartini), saya dipahami sebagai berikut “SUGIH
TANPA BANDHA” (artinya
seseorang tidak perlu menunggu kaya untuk bisa memberi sesuatu kepada orang
lain dan dalam
menjalankan kewajibannya), “DIGDAYA TANPA AJI” (disegani karena
selalu “positive thinking”, menghargai
dan tenggang rasa kepada orang lain), “NGLURUG TANPA BALA” (sebagaimana diceritakan dalam epos
peperangan Bharatayuddha,
ketika Prabu Salyapati
(Narasoma) yang mengerahkan ilmu Candabirawa
(milik mertuanya yang seorang raksasa, Bagaspati) akhirnya gugur pada hari
ke-18 di tangan sang Prabu Yudistira,
kisah tersebut menunjukan bahwa musuh terbesar kita sebenarnya adalah hawa
nafsu kita sendiri),”MENANG TANPA NGASORAKE” (jangan pernah berfikir bahwa hidup
adalah persaingan untuk pencapaian cita-cita hanya memuaskan fisik semata,
namun harus menghilangkan sifat iri dan takabur).
Pembahasan
kepemimpinan oleh
para ahli diantaranya dalam
buku “The Ruthless Leader” yang merupakan perpaduan karya
berjudul The Art of War karya Sun Tzu; The Prince karya
Nicolo Machiavelli dan The Servant karya
Alistair McAlpine yang berisi tentang spirit
yang disampaikan
adalah prinsip-prinsip disiplin dan keteguhan pemimpin dalam mencapai
suatu tujuan. DISIPLIN yang dimaksud adalah
disiplin dalam pengertian pelayanan diri sendiri, bertindak dengan motivasi
diri yang akan menimbulkan rasa kepuasan diri, rasa bangga karena telah
melakukan usaha yang keras dalam mencapai suatu tujuan.
Terima
kasih kepada semua Wajib Pajak yang telah
patuh dan jujur dalam pelaporan SPT Tahunan 2012 setidaknya sudah memiliki
kebanggan sebagai pemimpin panutan bagi dirinya sendiri dan Bangga Bayar Pajak untuk
keperluan Negara.
(Tulisan ini opini dan pendapat
pribadi dan tidak mewakili institusi manapun)